Inilah Barang Bukti Hasil Penyitaan Tim Penyidik Pidsus Perkara Korupsi Bank BPR Tahun 2023
Siaga Kepri | Rabu, 20 Maret 2024 14:59:45 WIB
SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Tim penyidik Pidsus kejaksaan tinggi kepulauan Riau telah menyita barang bukti hasil dugaan korupsi dibank BPR BESTARI Tanjungpinang tahun 2023.
Adapun barang bukti yang disita berupa Barang Bukti :
1 (satu) unit mobil Toyota Raize warna Biru Metalik di dealer mobil PT. Agung Toyota Tanjungpinang secara tunai melalui transfer Bank BCA sebesar Rp. 245.500.000 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah
1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen pembelian, STNK, BPKB, Kwitansi.
1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik, STNK, BPKB
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-MAX, STNK, BPKB
1 (satu) unit sepeda motor VESPA, STNK, BPKB
1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI KR150K, STNK, BPKB
1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RXK 135, STNK, BPKB
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria), STNK, BPKB
1 (satu) buah Handphone iPhone 13
2 (dua) buah velg sepeda motor merk V-Rossi ring 17 warna hitam, 2 (dua) buah ban merk IRC, 1 (satu) buah piringan cakram;
2 (dua) buah velg sepeda motor merk VND Racing ring 17 warna hitam, 1 (satu) ban merk FDR dan 1 (satu) ban merk SBL, 2 (dua) buah piringan cakram;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria) warna Biru Putih, STNK, BPKB
1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00291 sebesar Rp. 250.000.000,- Atas Nama : Santi Irian
1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00597 sebesar Rp. 150.000.000,- Atas Nama :Made Idawati
1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00616 sebesar Rp. 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar
1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00617 sebesar Rp. 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar
Uang tunai sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) bundel uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) bundel uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh lembar) uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
BARANG BUKTI LAINNYA BERUPA DOKUMENT TERDIRI DARI :
Surat SOP Kebijakan BPR
1 (satu) bundel asli Analisa Laporan Keuangan PD. BPR BESTARI.
Soft Copy Mutasi Rekening
Bukti Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso.
Berita Acara Penarikan dari Rekening.
slip setoran / transfer / kliring/ inkaso
Kwitansi , Buku tabungan.
Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik pidsus berdasarkan penetapan sebagai berikut.
Nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
Nomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
Nomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
Nomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg
Nomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :