🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri Musnahkan 903,45 Gram Jenis Sabu
Siaga Kepri | Jumat, 15 Maret 2024 21:08:51 WIB
Baca juga:
 
  • Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri Musnahkan 903,45 Gram Jenis Sabu
  •  

    Siagaonline.com, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu di Mapolres Karimun, Jumat (15/03/24).


    Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 409/L.10.12./ENZ.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 615/L.10.12./ENZ.1/01/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

    Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

    Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini dengan tersangka inisial RS, AW, SA, MS dan MF yang mana tempat kejadian perkara berada di Pelabuhan Domestik Kab. Karimun.

    Adapun barang bukti narkotika Jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 965,5 (Sembilan ratus enam puluh lima koma lima) gram sabu dan yang dimusnahkan sebanyak 903,45 (sembilan ratus tiga koma empat puluh lima) gram yang mana sisanya sebanyak 62,05 (enam puluh dua koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau.

    Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

    “Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," tutup Kapolres Karimun. (Zubaidah)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Winda Desrina Sosok Prempuan Penerus Kepemimpinan Annas Maamun
  • Hafizha Beri Edukasi Deteksi Dini Kanker Payudara bagi Remaja Putri di SMAN 1 Toapaya
  • Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan
  • Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte
  • DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Winda Desrina Sosok Prempuan Penerus Kepemimpinan Annas Maamun
    #2 Hafizha Beri Edukasi Deteksi Dini Kanker Payudara bagi Remaja Putri di SMAN 1 Toapaya
    #3 Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan
    #4 Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte
    #5 DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
    #6 Semarak HUT RI ke-81, Hendrik Firnanda Pangaribuan Buka Turnamen Domino Jilid II
    #7 Empat Wartawan Diamankan di Polsek Kamang Baru, Polisi Periksa Dugaan Pemerasan dan Temuan Air Gun
    #8 Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMA 4 tentang Bahaya Bullying
    #9 Anggota DPRD Rohil Minta PT. PHR Dukung Kelancaran Pembangunan Jalan Lintas Kubu
    #10 Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas, 18 Personel Satreskrim Polres Simeulue Dapat Penghargaan 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved