Breaking News
Bupati Dolly Pasaribu Apresiasi BKMT Tapsel Yang Telah Beri Semangat Ke Daerah Lain | Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Lampung Selatan | Perbaikan Jalan Rusak Di Lamsel, Ditargetkan Rampung 2025-2026 | Perkara Libatkan Wartawan Lampung Utara Akan Sidang Besok | Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus Melakukan Pengecekan Kelokasi Bencana Alam Di Seputaran Batu Lipau | Hati Hati Penipuan Mengatasnamakan Anggota DPRD Provinsi Riau H Dani M Nursalam Rabu, 15 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Polres Lingga Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Pornografi
Siaga Kepri | Selasa, 13 Februari 2024 10:50:15 WIB

SiagaOnline.com, Kepri - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana ITE Pornografi yang di laksanakan di Polres Lingga, Senin (12/02/2024) siang.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, S.y, M.H, Humas Polres Lingga.

Dengan menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti, Konferensi Pers di awali dengan Kasus tindak Pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K mengatakan tersangka Sdr RS (laki-laki) 21 tahun, merupakan pimpinan pondok pesantren tempat korban F menjalani pendidikan menjanjikan akan memberikan nilai yang tinggi, membantu dalam proses belajar mengajar dan tersangka menjanjikan akan membelikan barang yang para korban mau dan akan meminjamkan Handphone.

"Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada tanggal 4 Februari 2024, yang mana Sdr A selaku saudara kandung pelapor memberitahu pelapor bahwa anak dari saudara pelapor yaitu Sdri F telah di cabuli. Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga langsung mengamankan pelaku di Pondok Pesantren," jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa ada perbuatan sama yang di lakukan Sdr R (laki laki) 51 tahun yang merupakan orang tua kandung tersangka RS yang juga melakukan pencabulan tersebut kepada 7 (tujuh) orang santriwati lainnya dengan alasan memberikan vitamin dan sejumlah uang kepada korban.

"Dari hasil pengembangan penyelidakan juga ditemukan 1 orang tersangka yang merupakan orang tua kandung dari tersangka RS dengan modus memberikan vitamin dan memberikan sejumlah uang kepada korbannya,"ujarnya.

Atas perbuatan tersangka RS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman hukuman untuk kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap anak dan memaksa melakukan tipu muslihat 5-15 Tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Kemudian di lanjutkan dengan kasus tindak pidana ITE Pornografi

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E.Sy,. M.H mengatakan bahwa sekira pada bulan Oktober 2023 tersangka I (laki laki) 38 tahun ada meminta uang korban M yang pada awalnya korban menolak namun tersangka melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan menyebarkan video yang bermuatan Pornografi korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang untuk biaya pengobatannya,

"Pelaku dan korban kenal pertama kali melalui media sosial Facebook, kemudia menjalin hubungan secara diam-diam dan bertemu di salah satu hotel yang ada di Dabo Singkep, tersangka juga merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dan tersangka secara diam-diam mengambil foto dan video korban yang saat itu tanpa busana,"jelas Kasat.

Atas perbuatannya tersebut korban mengalami total kerugian 11 (sebelas) juta rupiah serta pencemaran nama baik.

Kini tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (3) JO Pasak 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 K.U.H.Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 6 milyar.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, MH.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Bupati Dolly Pasaribu Apresiasi BKMT Tapsel Yang Telah Beri Semangat Ke Daerah Lain
Daerah | Rabu 15 Mei 2024, 03:03 WIB
Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Lampung Selatan
Siaga Lampung | Rabu 15 Mei 2024, 03:01 WIB
Perbaikan Jalan Rusak Di Lamsel, Ditargetkan Rampung 2025-2026
Siaga Lampung | Rabu 15 Mei 2024, 02:56 WIB
Perkara Libatkan Wartawan Lampung Utara Akan Sidang Besok
Daerah | Rabu 15 Mei 2024, 02:53 WIB
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus Melakukan Pengecekan Kelokasi Bencana Alam Di Seputaran Batu Lipau
15 Mei 2024 | 02:51 Wib
Hati Hati Penipuan Mengatasnamakan Anggota DPRD Provinsi Riau H Dani M Nursalam
Indragiri Hilir | Rabu 15 Mei 2024, 02:47 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Bupati Dolly Pasaribu Apresiasi BKMT Tapsel Yang Telah Beri Semangat Ke Daerah Lain
#2 Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Lampung Selatan
#3 Perbaikan Jalan Rusak Di Lamsel, Ditargetkan Rampung 2025-2026
#4 Perkara Libatkan Wartawan Lampung Utara Akan Sidang Besok
#5 Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus Melakukan Pengecekan Kelokasi Bencana Alam Di Seputaran Batu Lipau
#6 Hati Hati Penipuan Mengatasnamakan Anggota DPRD Provinsi Riau H Dani M Nursalam
#7 Kapolres Batang Serahkan Alkom HT/HP Lek 11 Motorola: Langkah Maju dalam Pelayanan Kepolisian
#8 Pemdes Tridarmayoga Kembali Lanjutkan Pembangunan Jalan Pertanian di Gg Kakao
#9 Menkumham RI Pimpin Acara Konferensi Diplomatik GRATK Jenewa Swiss
#10 Komitmen Wujudkan Usulan Prioritas Masyarakat, Pemdes Sripendowo Bangun Jalan Pertanian
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved