Breaking News
Pelaku Curanmor Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Ungkap Jejak Kejahatan | Sidang Paripurna DPRD Kuansing Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi | Kapolres Padangsidimpuan Membawa Cahaya Harapan di SMA Negeri 6 Padangsidimpuan | Bupati Dolly Pasaribu Paparkan Permintaannya Ke Kades se-Tapsel | Bupati Tapsel Lepas 31 Peserta Jemaah BKMT Untuk Ikuti Kunjungan Silaturahim Ke Palas | Bupati Tapsel Lepas 50 Peserta Training Center MTQ Ke Medan Selasa, 14 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Reserse Narkoba Polres Karimun Polda Kepri Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sejenis Sabu
Siaga Kepri | Rabu, 31 Januari 2024 19:35:28 WIB

SiagaOnline.com, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Happy five di Mapolres Karimun. Rabu (31/01/24).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 26 Januari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini dengan tersangka inisial AS, IO yang mana tempat kejadian perkara berada di Perumahan Tebing City Kec. Tebing Kab. Karimun dan untuk tersangka inisial MP, AR, ZM yang mana tempat kejadian perkara berada di kos – kosan Kel. Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun sedangkan untuk tersangka inisial FR yang mana tempat kejadian perkara berada Perum Griya Harjosari Asri Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun.

Adapun barang bukti narkotika Jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 2.219,98 (dua ribu sembilan belas koma sembilan delapan) gram sabu dan yang dimusnahkan sebanyak 2.130,78  (dua ribu seratus tiga puluh koma tujuh delapan) gram yang mana sisanya sebanyak 89,20 (delapan puluh sembilan koma dua puluh) gram disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau sedangkan untuk Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 416 (empat ratus enam belas) butir dan yang dimusnahkan sebanyak  386 (tiga ratus delapan puluh enam) butir ekstasi yang mana sisanya 30 (tiga puluh) butir disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau dan narkotika Jenis  Psikotropika jenis Pil Erimin 5 (happy five) sebanyak 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) butir psikotropika jenis erimin 5 (happy five) dan yang dimusnahkan sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) butir yang mana sisanya 21 (dua puluh satu) butir disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau.  

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika jenis sabu mengandung Metamfetamin sedangkan untuk Narkotika jenis ekstasi  terdaftar dalam golongan I dan untuk Narkotika jenis erimin 5 (happy five) mengandung Nimetazepam yang terdaftar dalam golongan IV nomor urut 46 permenkes nomor 10 tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi dan happy five dihancurkan dengan menggunakan blender selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank," ungkap Kapolres Karimun.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," tutup Kapolres Karimun. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Pelaku Curanmor Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Ungkap Jejak Kejahatan
Siaga Sumut | Selasa 14 Mei 2024, 15:11 WIB
Sidang Paripurna DPRD Kuansing Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Kuantan Singingi | Selasa 14 Mei 2024, 12:11 WIB
Kapolres Padangsidimpuan Membawa Cahaya Harapan di SMA Negeri 6 Padangsidimpuan
Siaga Sumut | Selasa 14 Mei 2024, 11:34 WIB
Bupati Dolly Pasaribu Paparkan Permintaannya Ke Kades se-Tapsel
Siaga Sumut | Selasa 14 Mei 2024, 06:40 WIB
Bupati Tapsel Lepas 31 Peserta Jemaah BKMT Untuk Ikuti Kunjungan Silaturahim Ke Palas
Siaga Sumut | Selasa 14 Mei 2024, 06:38 WIB
Bupati Tapsel Lepas 50 Peserta Training Center MTQ Ke Medan
Siaga Sumut | Selasa 14 Mei 2024, 06:36 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Pelaku Curanmor Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Ungkap Jejak Kejahatan
#2 Sidang Paripurna DPRD Kuansing Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
#3 Kapolres Padangsidimpuan Membawa Cahaya Harapan di SMA Negeri 6 Padangsidimpuan
#4 Bupati Dolly Pasaribu Paparkan Permintaannya Ke Kades se-Tapsel
#5 Bupati Tapsel Lepas 31 Peserta Jemaah BKMT Untuk Ikuti Kunjungan Silaturahim Ke Palas
#6 Bupati Tapsel Lepas 50 Peserta Training Center MTQ Ke Medan
#7 Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Lanjutkan Ke Sekolah Agama.
#8 Bupati Siak Alfedri Menghadiri Pelantikan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP)
#9 Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
#10 Pemkab Siak, Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved