🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hilir
Hati-Hati, Bawa Hp ke Bilik Suara Bisa Dipidana!!
Rokan Hilir | Senin, 29 Januari 2024 15:52:49 WIB
Baca juga:
 
  • Hati-Hati, Bawa Hp ke Bilik Suara Bisa Dipidana!!
  •  

    SiagaOnline.com, Rohil - Bawaslu Rokan Hilir, Propinsi Riau menghimbau pemilih agar tidak membawa Gawai (Hp) atau handphone ke bilik suara saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.


    Imbauan larangan membawa Gawai (HP) ke bilik suara itu tertuang dalam surat himbauan Bawaslu Rokan Hilir Nomor : 022/PM. 00.02/K.RA-08/01/2024. Surat itu ditujukan Bawaslu kepada Ketua KPU Rokan Hilir.

    “Larangan membawa gawai (HP) ke dalam bilik suara pada hari pemungutan dan penghitungan suara itu ada dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 angka 1 huruf e yang berbunyi mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, dan pasal 27 angka (2) berbunyi Pemilih tidak boleh mendokumentasikan gak pilihannya di bilik suara,” terang Anggota Bawaslu Jaka Abdillah.

    Surat himbauan Bawaslu Rokan Hilir ini sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu, ujarnya.

    Oleh karena itu, ia berharap KPU Rokan Hilir ikut secara tegas mengeluarkan surat ke jajarannya di PPK, PPS dan KPPS yang sudah dilantik agar sejalan dengan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan berharap bersama-sama mengawal pelaksanaan pemilu agar aman, damai, bermarwah dan berintegritas.

    Larangan membawa HP ke bilik suara sebagai upaya mencegah terjadinya transaksi politik uang sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

    Asas pemilu yang dikenal selama ini Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) adalah kesepakatan umum dalam berdemokrasi jadi kalau membawa HP ke dalam bilik suara dan adanya perintah untuk mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos berarti asas luber dan jurdil tidak terpenuhi, maka dari itu perlu semua pihak menyadari bahwa membawa HP ke dalam bilik suara merupakan suatu kemunduran dalam berdemokrasi dan berimplikasi pelanggaran pidana pemilu.

    Terkait Imbauan Bawaslu tersebut, Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPUD Rokan Hilir, Supriyanto, Senin (29/01/2024) mengatakan pihaknya sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti oleh seluruh Ketua KPPS.

    “KPUD Rokan Hilir sudah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan Peraturan KPU No 25 tahun 2023 dan Keputusan KPU No 066 tahun 2024,” Kata Ketua KPUD Rohil Supriyanto, Senin (29/01/2024).

    Lebih lanjut dijelaskan Supriyanto, Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 066 Tahun 2024, “Pemilih dilarang membawa telpon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya dan/atau perekam suara lainnya ke bilik suara dan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara," tandanya. (**)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kota Pekanbaru Mulai Perbaiki Kerusakan Jalan Tanjung Batu
  • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restora
  • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026 
  • Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
  • Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemerintah Kota Pekanbaru Mulai Perbaiki Kerusakan Jalan Tanjung Batu
    #2 Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restora
    #3 Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026 
    #4 Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
    #5 Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
    #6 Dukung Program P4GN, Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Dua Tersangka Diamankan
    #7 Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
    #8 Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Lingkungan Ramah Anak
    #9 Sekda Bintan Sambut Kedatangan Komisi VII DPR RI di Bandara Raja Haji Fisabilillah
    #10 Letkol Dicky Sakti Maulana Resmi Disambut, Letkol Joko Stradona Emban Tugas Baru
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved