Breaking News
Kajati Riau Akmal Abbas, MH Akan Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri | Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr Afni Mendaftar ke PKB Siak | Yusmiati Masuk Masa Purna Bhakti, Bupati Lampung Selatan: Terima Kasih | Lapas Muara Enim Tampilkan Peci Batik Hasil Karya Warga Binaan Acara Puncak HBP ke 60 Tahun | Warga Binaan Lapas Muara Enim Luncurkan Program Pembinaan Pramuka | Bupati Tapsel Berangkatkan Jamaah BKMT Ikuti Halal Bi Halal Ke Medan Senin, 29 April 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Kejagung Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Menguatkan Kewenangan Kejaksaan
Nasional | Rabu, 17 Januari 2024 11:34:30 WIB

SiagaOnline.com, Jakarta - Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi telah membacakan hasil Putusan Final mengenai Permohonan Uji Materil Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dengan register Nomor: 28/XXI-PUU/2023  atas Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 "tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022" tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang diajukan oleh Sihalolo & Co.Law Firm selaku kuasa hukum Sdr. M Yasin Djamaludin selaku pemohon, Selasa (16/1/24).

Adapun Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili permohonan a quo dalam pertimbangan putusan yang dibacakan  sebagai berikut :
Konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang memeriksa permohonan a quo
Pemohon mempunyai kedudukan hukum mengajukan uji materiil
Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan dan beralasan hukum maka dari itu Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusan
MENGADILI:
Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.


Kejaksaan RI melalui siaran pers ini mengapresiasi atas Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam Uji Konstitusional kewenangan Jaksa melakukan penyidikan khususnya tindak pidana korupsi.sehingga putusan yang telah dibacakan bersifat Final dan Mengikat sejak di ucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Poin-poin pertimbangan putusan Majelis Hakim Konstitusi untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil alih dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. beserta tim sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-52/A/JA/05/2023 di antaranya yaitu:

Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus.

Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.

Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance. Dalam sidang Uji Materiil Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi, tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) sebagai Pihak terkait dalam Uji Materiil yang selalu hadir dalam persidangan yaitu diantaranya Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum PERSAJA, Dr. Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Dr. Narendra Jatna (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali) yang telah memberikan masukan dan strategi dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk juga dalam menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari luar dan dalam negeri.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Kajati Riau Akmal Abbas, MH Akan Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
Pekanbaru | Senin 29 April 2024, 19:06 WIB
Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr Afni Mendaftar ke PKB Siak
Siak | Senin 29 April 2024, 18:52 WIB
Yusmiati Masuk Masa Purna Bhakti, Bupati Lampung Selatan: Terima Kasih
Siaga Lampung | Senin 29 April 2024, 14:50 WIB
Lapas Muara Enim Tampilkan Peci Batik Hasil Karya Warga Binaan Acara Puncak HBP ke 60 Tahun
Daerah | Senin 29 April 2024, 14:50 WIB
Warga Binaan Lapas Muara Enim Luncurkan Program Pembinaan Pramuka
Daerah | Senin 29 April 2024, 14:49 WIB
Bupati Tapsel Berangkatkan Jamaah BKMT Ikuti Halal Bi Halal Ke Medan
Daerah | Senin 29 April 2024, 14:48 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Kajati Riau Akmal Abbas, MH Akan Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
#2 Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr Afni Mendaftar ke PKB Siak
#3 Yusmiati Masuk Masa Purna Bhakti, Bupati Lampung Selatan: Terima Kasih
#4 Lapas Muara Enim Tampilkan Peci Batik Hasil Karya Warga Binaan Acara Puncak HBP ke 60 Tahun
#5 Warga Binaan Lapas Muara Enim Luncurkan Program Pembinaan Pramuka
#6 Bupati Tapsel Berangkatkan Jamaah BKMT Ikuti Halal Bi Halal Ke Medan
#7 Pemkab Tapsel Gelar Nobar Semi Final Antara Indonesia Versus Uzbekistan
#8 Bupati Tapsel Tutup MTQ Ke-56, Muara Batang Toru Raih Juara Umum MTQ dan Sayur Matinggi Juara Umum
#9 Bupati Dolly Pasaribu Berikan Tali Asih Pada MTQ Ke-56 Tapsel
#10 Ersangkut Kader Partai Golkar Kembalikan Formulir Daftar Calon Bupati Muara Enim
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved