🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Kejagung Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Menguatkan Kewenangan Kejaksaan
Nasional | Rabu, 17 Januari 2024 11:34:30 WIB
Baca juga:
 
  • Kejagung Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Menguatkan Kewenangan Kejaksaan
  •  

    SiagaOnline.com, Jakarta - Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi telah membacakan hasil Putusan Final mengenai Permohonan Uji Materil Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dengan register Nomor: 28/XXI-PUU/2023  atas Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 "tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022" tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang diajukan oleh Sihalolo & Co.Law Firm selaku kuasa hukum Sdr. M Yasin Djamaludin selaku pemohon, Selasa (16/1/24).

    Adapun Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili permohonan a quo dalam pertimbangan putusan yang dibacakan  sebagai berikut :
    Konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum mahkamah berkesimpulan:
    Mahkamah berwenang memeriksa permohonan a quo
    Pemohon mempunyai kedudukan hukum mengajukan uji materiil
    Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan dan beralasan hukum maka dari itu Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusan
    MENGADILI:
    Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.


    Kejaksaan RI melalui siaran pers ini mengapresiasi atas Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam Uji Konstitusional kewenangan Jaksa melakukan penyidikan khususnya tindak pidana korupsi.sehingga putusan yang telah dibacakan bersifat Final dan Mengikat sejak di ucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

    Poin-poin pertimbangan putusan Majelis Hakim Konstitusi untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil alih dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. beserta tim sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-52/A/JA/05/2023 di antaranya yaitu:

    Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus.

    Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.

    Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance. Dalam sidang Uji Materiil Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi, tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) sebagai Pihak terkait dalam Uji Materiil yang selalu hadir dalam persidangan yaitu diantaranya Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum PERSAJA, Dr. Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Dr. Narendra Jatna (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali) yang telah memberikan masukan dan strategi dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk juga dalam menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari luar dan dalam negeri.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pacu Jalur Tak Sekadar Lomba, Bupati Kuansing: Ini Warisan Budaya dan Penggerak Ekonomi
  • Merasa Dirugikan, Pelanggan Bengkel Auto Usaha Bersama di Dharmasraya Siapkan Langkah Hukum
  • Ribuan Peserta Ramaikan Yogya FUN RUN & WALK , Wali Kota: Bukti Kesadaran Hidup Sehat Meningkat
  • Bhabinkamtibmas Desa Sungai Berapit Pantau Progres Penanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan di Concong
  • Halal Bihalal IKKS Jakarta 1447 H Perkuat Soliditas Perantau Kuansing dan Dorong Pemberdayaan Generasi Muda
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pacu Jalur Tak Sekadar Lomba, Bupati Kuansing: Ini Warisan Budaya dan Penggerak Ekonomi
    #2 Merasa Dirugikan, Pelanggan Bengkel Auto Usaha Bersama di Dharmasraya Siapkan Langkah Hukum
    #3 Ribuan Peserta Ramaikan Yogya FUN RUN & WALK , Wali Kota: Bukti Kesadaran Hidup Sehat Meningkat
    #4 Bhabinkamtibmas Desa Sungai Berapit Pantau Progres Penanaman Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan di Concong
    #5 Halal Bihalal IKKS Jakarta 1447 H Perkuat Soliditas Perantau Kuansing dan Dorong Pemberdayaan Generasi Muda
    #6 Suhardiman Saksikan Langsung Pacu Jalur Rayon I Inuman, Apresiasi Kekompakan dan Semangat Masyarakat
    #7 UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kota Pekanbaru
    #8 FPP Summit 2026 Jadi Ajang Mahasiswa UNP Tampilkan Inovasi dan Potensi Ekonomi Kreatif
    #9 Dikebut 2.500 Pekerja Tiga Sif, Sekolah Rakyat Dharmasraya Sudah 74 Persen
    #10 Ziarah Amanah Silek Pangian, Bupati Annisa Tegaskan Pentingnya Menjaga Jati Diri Budaya
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved