🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
LP-KPK: Ingat Ada Sanksi Pidana Intai Guru Yang Jual Beli LKS Kesiswanya
Siaga Jawa | Minggu, 14 Januari 2024 13:08:11 WIB
Baca juga:
 
  • LP-KPK: Ingat Ada Sanksi Pidana Intai Guru Yang Jual Beli LKS Kesiswanya
  •  

    SiagaOnline.com, Malang - Lembar Kerja Siswa (LKS), Salah satu manfaatnya ialah Dapat membantu guru dalam mengarahkan siswanya untuk dapat menemukan konsep-konsep melalui aktivitasnya sendiri atau dalam kelompok kerja, Juga Dapat digunakan untuk mengembangkan keterampilan proses, mengembangkan sikap ilmiah.


    Namun yang jelas LKS itu bukan Buku yang wajib di beli oleh siswa, Meskipun faktanya masih ada saja pihak sekolah yang melakukan praktik jual beli buku LKS tersebut secara wajib.


    Termasuk yang terjadi  Di SDN 01 Patok picis kecamatan Wajak kabupaten Malang, Di duga pihak sekolahan masih Melakukan praktek penjualan buku LKS secara wajib kesiswanya dengan patokan harga kurang lebih Rp 100.000 per paket, Minggu, 14/01/2024.

    Secara umum, LKS merupakan perangkat pembelajaran sebagai pelengkap/ sarana pendukung pelaksanaan Rencana Pembelajaran. Namun semua peraturan  tentang larangan pihak sekolah menjual buku LKS juga telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B - 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan.


    Surat edaran ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Saat di klarifikasi Secara langsung ke pihak pengajar SDN 01 Patok picis secara langsung Oleh awak media siagaonline.com baik itu juga lewat sambungan telefon, Beberapa guru menjelaskan jika pihaknya memang menjual LKS Ke siswanya dengan patokan harga sebesar Rp 100.000 untuk beberapa lebar buku LKS.

    Dari beberapa pertanyaan awak media, Ahmad salah satu guru membenarkan jika LKS yang di jual ke siswa itu itu juga lewat pihak ketiga, (Konstributor) yang punya toko Buku di wilayah kecamata Wajak.


    "Kami memang menjual LKS ke para  siswa dengan harga seratus ribu rupiah, Namun untuk peraturan terkait larangan tersebut, kami sebenarnya kurang paham," terang salah satu guru tersebut.
     
    Ditempat yang sama, dari Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Komisi daerah Jawa timur, D. Suryanto dan Sunarto yang kebetulan mendapatkan informasi dari salah satu wali murid terkait dengan kebijakan pihak sekolah soal pembelian buku LKS, pihaknya menegaskan, bahwa guru tidak boleh menjual buku LKS kepada siswa.

    "Pihak guru yang jelas di larang untuk melakukan penjualan LKS ke siswanya dengan alasan apapun, karena ketentuan ini sudah tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421/285/Dindikbud yang mulai diedarkan sejak 20 Januari 2023 lalu," Jelas D.Suryanto.


    Dan yang jelas, aturan tersebut dibuat lantaran banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat dan orangtua siswa, walaupun pihak sekolah memahami betul akan pentingnya penggunaan LKS (Lembar Kerja Siswa) sebagai panduan guru dalam proses belajar mengajar.

    “Kita memahami betul akan pentingnya penggunaan LKS ini, tapi guru tidak boleh memaksa dan mewajibkan siswa membeli,
    Sebab itu, apabila guru ingin menggunakan LKS, mereka hanya boleh memberikan saran ke siswa agar membeli tapi tidak boleh memaksa atau mewajibkan siswa untuk membeli LKS," lanjutnya.

    Pihaknya juga mengingatkan, pembelian buku hanya boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah dan di toko buku atau penerbit.


    "Pastinya hal ini akan segera kita tindak lanjuti Dengan membuat pengaduan atau laporan ke pihak APH terkait dengan adanya  Dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah SDN 01 Patok picis, Mengingat sebelumya kita juga sudah mengkonfirmasi kepala dinas pendidikan kabupaten Malang, dan penjualan buku LKS oleh guru, itu memang sudah jelas dilarang," pungkasnya. (Sol)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026
  • Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo
  • Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia
  • Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan
  • Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026
    #2 Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo
    #3 Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia
    #4 Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan
    #5 Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang
    #6 HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Dharmasraya Gandeng UMKM dalam Event Trail Adventure
    #7 Polsek Sungai Rumbai Bergerak, 14 Motor Tanpa Identitas Diamankan
    #8 Tidak Puas, Puluhan Korlap Jukir Minta PT MSM Tiga Marta Satria Hengkang Dari Karimun
    #9 Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Sukses Satukan Ribuan Warga Lewat Fun Run 2026
    #10 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Lampung Bagikan 1000 Paket Sembako, Ojol Dibekali Safety Riding
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved