Warga kecewa dengan buruknya Pelayanan di BPN Kepulauan Meranti
Meranti | Senin, 09 Juli 2018 23:50:38 WIB
SiagaOnline.com, Meranti - Kekecewaan Rosmaini, warga Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi terhadap Badan Pertanahan Nasonal Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam kepengurusan Sertifikat Tanah miliknya yang sudah di ajukan sejak 13 Pebruari 2015 lalu hingga hari ini belum juga terjawabkan.
Pasalnya selain sertifikat tanahnya tidak kunjung selesai pihak BPN tersebut juga tidak bisa mengembalikan semua pensyaratan yang telah di serahkan. Rosmaini melalui anak kandungnya Taufik mengatakan, Meskipun hari ini (09/07) berkas pensyaratan baru di kembalikan tetapi uang panjar yang kami serah kan sebanyak Rp 4.000.000, belum di kembalikan.
"Setelah sekian lama di minta baru hari ini di kembalikan, itu pun hanya surat-surat sebagai pensyaratan yang kami serah kan di kembalikan, sedang kan uang empat juta rupiah belum di kembalilan, kalau tidak bisa di bikin setifikat tanah kami itu tidak apa-apa, tapi tolong kembalikan semua pensyaratan termasuk uangnya. Kami ini orang susah orang yang tak punya uang segitu sangat besar bagi kami kenapa tidak di kembalikan". ujar Taufik
Hal itu di akui Kepala Tata Usaha Badan Pertanahan Nasonal Kabupaten Kepulauan Meranti Joko, yang di temui wartawan di ruang kerjanya, terkait Permohonan pengajuan Sertipilat Hak tanah milik Rosmaini tidak bisa di lanjutkan karena terbentur permasalahan yang terjadi dilapangan.
"Hari ini pensyaratan yang telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasonal kita kembalikan kepada pihak yang bersangkutan, dan mengenai biaya ADM yang telah disetor pada Negara melalui kasir Badan Pertanahan Nasonal itu tidak bisa di kembalikan, karena setiap masyarakat yang mengajukan permohonan Sertifikat hak tanah biaya tersebut langsung dikirim ke kas Negara".kata Joko
Tanpa dasar hukum yang pasti joko juga menambahkan, "Sebab setiap biaya yang telah masuk pada kas negara tidak dapat di tarik kembali, walaupun Sertifikatnya tidak dapat di keluarkan, karena selama saya di petugas Pertanahan belum ada di lakukan pengembalian biaya yang kita lakukan".
"Memang saya akui ada berkas permohonan pengajuan Sertifikat tanah atas nama Rosmaini pada tanggal 13 Februari 2015 lalu, tetapi pada saat itu bukan wewenang saya yang menaganinya, karena saya bertugas di Badan Pertanahan Nasonal Kabupaten Kepulauan Meranti baru pada tahun 2017".
"Tetapi setelah ini saya akan menyelidiki siapa yang menerima berkas berkas atas nama Rosmaini, dan juga saya akan coba kontak menghubungi pimpinan yang lama, yaitu Soenjdoyo. Beliau saat ini bertugas di pekanbaru, dan kami juga akan mencari jalan keluar untuk mengembalikan uang sebanyak empat juta rupiah milik ibu Rosmaini".tambah Joko. ***(SOC)
Sumber: Zamri
Penulis : Noeradi
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :