Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres P Sidimpuan, Tersangka Diringkus!
Siaga Sumut | Sabtu, 06 Januari 2024 08:03:11 WIB
|
Ket.Gambar : Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu dan ganja, Jumat, 5 Desember 2023, pukul 16.00 WIB. |
SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu dan ganja, Jumat, 5 Desember 2023, pukul 16.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jl. Sidimpuan-Sibolga, Kel. Palopat Maria, Kec. PSP Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah pria berinisial SRH, seorang wiraswasta berusia 37 tahun.
Pelapor kasus ini adalah IPDA Dilwan Iskandar Hasibuan. Saksi-saksi yang hadir dalam penangkapan ini adalah Aiptu Tagor Panusunan Hutagaol, Aipda Endis Sidabutar, dan Bripda Muhlis Syahputra Lubis.
" Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisi empat bungkus plastik klip transparan dengan narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,65 gram, satu buah bong alat hisap shabu, tiga buah mancis, satu buah dompet, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru." ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga kepada Wartawan.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pria berinisial SRH dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, dua orang berhasil melarikan diri. Barang bukti narkotika ditemukan di samping kaki tersangka. Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
"Kami akan terus mengembangkan jaringan ini dan melakukan gelar awal perkara serta sidik perkara. Kami juga akan segera mengirimkan kasus ini ke JPU," ujar Kasi Humas.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :