🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Sebanyak 2109,9 Gram Ganja Dimusnahkan Polda Kepri
Siaga Kepri | Jumat, 05 Januari 2024 21:30:10 WIB
Baca juga:
 
  • Sebanyak 2109,9 Gram Ganja Dimusnahkan Polda Kepri
  •  

    SiagaOnline.com, Batam - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 2.109,9 (dua ribu seratus sembilan koma sembilan) gram. Pada hari Jumat (5/1/2023) di depan Ruangan Direktorat Narkoba Polda Kepri, sekira pukul 09.30 wib sampai dengan pukul 10.30 wib.


    Ps. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.M.d menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - A / 114 / XII / 2023 / SPKT / POLDA KEPRI, tanggal  24 Desember 2023.
    Dan Laporan Polisi nomor : LP - A/115 / XII / 2023 / SPKT / POLDA KEPRI, tanggal  24 Desember 2023.

    Kemudian berdasarkan Surat BPOM Nomor : R-PP.01.01.9A.9A1.12.23.7624, tanggal 28 Desember 2023 dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Cannabis.

    Serta, Surat BPOM  Nomor : R-PP.01.01.9A.9A1.12.23.7626, tanggal 28 Desember 2023 dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Cannabis.

    Juga berdasarkan, Surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-5937B/L.10.11.3/Enz.1/12/2023.
    - Surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK 5937C/L.10.11.3/Enz.1/12/2023.

    "Hari ini barang bukti Narkotika jenis Ganja yang dimusnahkan total 2.109,9 (dua ribu seratus sembilan koma sembilan) gram." Jelas Kompol Muhamad Komarudin didampingi Anggota Subdit 1 ditresnarkoba polda kepri.

    Kompol Muhamad Komarudin juga menjelaskan uraian singkat kejadian Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Paket yang dicurigai berisi Narkotika.

    Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Anggota Subdit 1 melakukan Control Delivery terhadap Paket tersebut yang diterima oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama M. IQBAL alias BEL bin RISWANSYAH  di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard Jl. RE Martadinata Km 2 Kel. Tanjung Pinggir Kec. Sekupang Kota Batam.

    Selanjutnya Anggota Subdit 1 membuka Paket tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik hitam dan putih dililitkan lakban warna Cokelat berisikan daun kering diduga Ganja. Pengakuan tersangka M. IQBAL alias BEL bin RISWANSYAH memperoleh Ganja tersebut dengan cara membeli kepada sdr ARIF yang berada di Medan.

    Lalu dikirim sdr ARIF melalui TIKI dengan alamat penerima yang diberikan oleh tersangka M IQBAL yaitu : IQBAL/BANG BEL PT CAHAYA SAMUDRA SHIPYARD JL. RE MARTADINATA TANJUNG PINGGIR-SEKUPANG-BATAM Kode Pos: 29428 Telepon: +5282170646980.

    Selanjutnya tersangka M. IQBAL alias BEL bin RISWANSYAH  menjelaskan bahwa ada orang yang membantunya membeli dan menjual Ganja tersebut atas nama RANDI YAN ALEX, kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 Sekira Pukul 16.00 Wib, Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama RANDI YAN ALEX alias RANDI di dalam Kamar Perumahan Griya Surya Kharisma Blok H nomor 2 Kelurahan Kibing Kecamatan Batuaji Kota Batam.

    Dari hasil pengeledahan, Petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna merah hitam yang didalamnya berisikan batang Ganja. Kemudian kedua terlapor dan masing-masing barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Papar Kompol Muhamad Komarudin.

    Kompol Muhamad Komarudin juga menerangkan, bahwa Ganja yang disita dari M IQBAL alias BEL bin RISWANSYAH  seberat netto 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) gram.

    "Dimusnahkan sebanyak seberat Netto  1.898,9  (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan) gram. Untuk
    Uji Laboratorium BPOM di Batam seberat/Netto  44,10 (empat puluh empat koma sepuluh) gram; Pembuktian perkara di Pengadilan seberat/Netto 2 (dua) gram," terangnya.

    Sedangkan Ganja yang disita dari RANDI YAN ALEX alias RANDI, sambung Kompol Muhamad Komarudin, seberat netto 228 (dua ratus dua puluh delapan) gram.

    "Dimusnahkan sebanyak seberat/Netto  211  (dua ratus sebelas) gram. Untuk
    Uji Laboratorium BPOM di Batam seberat/Netto 15 (lima belas) gram;
    Pembuktian perkara di Pengadilan seberat/Netto  2 (dua) gram," tuturnya.

    "Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan PASAL Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Juncto 132 Ayat (1) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Perwira ini. (R /Zubaidah)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Reteh Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Reteh dan Masyarakat Melaksanakan Shalat Istisqa di Masjid Jami Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).
  • Kantor Imigrasi Muara Enim Menerima Kunjungan Edukatif Pelajar SD Bukit Asam 
  • Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Suprayogi SH. MM Jabat Kasubsi Bimkemaswat di Lapas Narkotika Kelas llA Muara Beliti
  • Lapas Muara Enim Panen Raya Buah Melon
  • Polres Muara Enim Bagikan 1.500 Masker Ke Pelajaran SD Negeri 6 dan SMP Negeri 1 Muara Enim 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Polsek Reteh Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Reteh dan Masyarakat Melaksanakan Shalat Istisqa di Masjid Jami Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).
    #2 Kantor Imigrasi Muara Enim Menerima Kunjungan Edukatif Pelajar SD Bukit Asam 
    #3 Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Suprayogi SH. MM Jabat Kasubsi Bimkemaswat di Lapas Narkotika Kelas llA Muara Beliti
    #4 Lapas Muara Enim Panen Raya Buah Melon
    #5 Polres Muara Enim Bagikan 1.500 Masker Ke Pelajaran SD Negeri 6 dan SMP Negeri 1 Muara Enim 
    #6 Winda Desrina Sosok Prempuan Penerus Kepemimpinan Annas Maamun
    #7 Hafizha Beri Edukasi Deteksi Dini Kanker Payudara bagi Remaja Putri di SMAN 1 Toapaya
    #8 Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan
    #9 Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte
    #10 DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved