Sepanjang Tahun 2023 DPRD Rohil Terbitkan Sejumlah Perda
Rokan Hilir | Kamis, 30 November 2023 07:54:04 WIB
SiagaOnline.com, Rohil - Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (Perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah (Perda) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Dalam pembentukan peraturan daerah (Perda), ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.
Berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) itu, sejak dari Januari hingga November 2023 sedikitnya ada 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir.
Adapun 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut sebagai berikut;
1.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini Pemrakarsanya adalah Badan Keuangan Dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ini Pemrakarsanya adalah Badan Keuangan Dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini Pemrakarsanya adalah Badan Keuangan Dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir.
4.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini Pemrakarsanya adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir.
5.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal BUMD PD. Bank Perkeriditan Rakyat Rokan Hilir.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal BUMD PD. Bank Perkeriditan Rakyat Rokan Hilir ini Pemrakarsanya adalah Sekda- Bagian Ekonomi.
6.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir ini Pemrakarsanya adalah Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Narkoba (P4GN) Kabupaten Rokan Hilir.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Narkoba (P4GN) Kabupaten Rokan Hilir ini Pemrakarsanya adalah Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir.
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Layak Anak.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Layak Anak ini Pemrakarsanya adalah Bapemperda/DPRD Rokan Hilir.
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ini Pemrakarsanya adalah Bapemperda/DPRD Rokan Hilir.
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini Pemrakarsanya adalah Badan Keuangan Dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir.
11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyebutan Nama Desa Kepenghuluan Menjadi Kepenghuluan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyebutan Nama Desa Kepenghuluan Menjadi Kepenghuluan ini Pemrakarsanya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir.
12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Persiapan Murini Makmur Kecamatan Bagan Senembah, Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih, dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Persiapan Murini Makmur Kecamatan Bagan Senembah, Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih, dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud ini Pemrakarsanya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir.
13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kerjasama Kepenghuluan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kerjasama Kepenghuluan ini Pemrakarsanya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir.
14. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini Pemrakarsanya adalah Bagian Organisasi Setda Kabupaten Rokan Hilir.
15. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial (CSR) dilingkungan Kabupaten Rokan Hilir.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial (CSR) dilingkungan Kabupaten Rokan Hilir ini Pemrakarsanya adalah Bapemperda DPRD Rokan Hilir.
16. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini Pemrakarsanya adalah Bapemperda DPRD Rokan Hilir.
17. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir ini Pemrakarsanya adalah Bappeda Kabupaten Rokan Hilir.
18. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkeriditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkeriditan Rakyat Rokan Hilir.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkeriditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkeriditan Rakyat Rokan Hilir ini Pemrakarsanya adalah Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Rokan Hilir.
Dari 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu 5 diantaranya sudah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyebutan Nama Desa Kepenghuluan Menjadi Kepenghuluan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Sedangkan 13 Ranperda lainnya sebagian besar sudah memasuki dalam proses pembahasan ditingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Rokan Hilir, dan selanjutnya memasuki proses pasilitasi melalui Sekretariat Biro Hukum Pemerintah Propinsi Riau selaku perwakilan pemerintah pusat.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil, Sarman Syahroni melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Rohil, H. Julianda, S. Sos, Selasa (28/11/2023).
Lebih lanjut disampaikan Kabag Perundang-undangan DPRD Rohil, Julianda, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu harus melalui sejumlah tahapan yang dilalui oleh pemerintah darah dan DPRD.
"Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasanpenyebarluasan, " ujarnya.
Dijelaskan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah itu ada berasal dari dua pengusul, pertama itu diusulkan oleh Bupati selaku kepala pemerintahan daerah, yang kedua diusulkan oleh DPRD.
Usulan-usulan baik itu dari bupati ataupun pemerintah daerah ataupun usulan DPRD, itu disetujui dalam suatu kesepakatan sehingga menjadi program pembentukan peraturan daerah.
"Setelah program pembentukan perda ini disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kemudian dibahas oleh panitia khusus (Pansus) bersama-sama dengan OPD terkait baik itu pemrakarsa ataupun OPD terkait lainnya. Jadi proses pembahasan ini nantinya akan berjalan beberapa waktu dan setelah proses pembahasan ini baik itu pembahasan antara bersama pemerintah daerah dan DPRD. Kemudian pemerintah daerah tentunya terkait dalam hal ini OPD terkait dan DPRD diwakili oleh panitia khusus (Pansus). Kemudian apabila draft rancangan peraturan daerah tersebut telah disepakati atau disetujui kemudian memasuki langkah finalisasi. Jadi pada tahap finalisasi ini adalah tahapan di mana suatu draft rancangan peraturan peraturan daerah tersebut sudah disepakati dan disetujui bersama dan sudah disempurnakan sehingga apabila OPD telah disempurnakan sudah difinalisasi dan ditandatangani berita acara. Kemudian masuk dalam tahapan yang namanya proses harmonisasi di Kementerian Hukum HAM Riau di Pekanbaru, " Beber Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD RohilRohil.
Lebih lanjut dijelaskan Julianda, proses harmonisasi ini menekankan kepada substansi legal draftingnya itu secara teknisnya. Setelah proses harmonisasi ditanggapi oleh Kementerian Hukum HAM terhadap rancangan yang diusulkan ataupun rancangan peraturan daerah diusulkan, kemudian ditanggapi oleh Kemenkumham dan disempurnakan kembali baik itu oleh OPD terkait pemakarsa ataupun disempurnakan kembali bersama-sama antara OPD terkait dan DPRD melalui pansus. Setelah disempurnakan maka akan memasuki tahapan yang dinamakan fasilitasi.
"Jadi tahapan fasilitas ini adalah penyempurnaan muatan materi yang terdapat di dalam, artinya suatu rancangan peraturan daerah. Siapa yang memfasilitasi atau melakukan pembinaan yang disebut juga dengan fasilitasi itu adalah gubernur selaku perwakilan pemerintahan pusat melalui biro hukum sekretaris daerah provinsi Riau. Setelah rancangan peraturan daerah ini difasilitasi kemudian disampaikan kembali kepada Bupati melalui Kabag Hukum dan sudah layak untuk disempurnakan untuk pengesahan, " Sebutnya.
Kabqg Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Rohil juga mengatakan, bahwa ada beberapa rancangan peraturan daerah yang tidak melalui proses fasilitasi dan itu adalah ranperda yang berkaitan dengan yang namanya Perda kumulatif terbuka. Seperti Perda APBD, Pertanggung jawaban APBD, Perubahan APBD, dan juga ranperda Tata Ruang Wilayah RTRW, Peningkatan Status Desa, dan juga RPJM.
"Jika dalam Perda itu tidak melalui proses finalisasi berarti Ranperda tersebut akan dievaluasi baik oleh gubernur maupun dievaluasi oleh kementerian terkait, " Pungkasnya. (Advetorial)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :