Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 juta
Daerah | Selasa, 21 November 2023 00:21:32 WIB
SiagaOnline.com, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.
Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.
Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).
Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.
Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
MUI, Muhammadiyah, NU, FKDT Dan BSPSU Dapat Bantuan Mobil Dinas Dari Bupati Tapsel Siaga Sumut | Rabu 29 November 2023, 08:28 WIB
 Kapolres Tapsel Memediasi Koperasi Sawit Sejahtera Dengan PTPN III Batangtoru Siaga Sumut | Rabu 29 November 2023, 07:04 WIB
 Peringati HKN ke-59, Bupati Rohil Minta Layanan Kesehatan Terus Ditingkatkan Rokan Hilir | Selasa 28 November 2023, 22:13 WIB
 Karutan Karimun Ikut Latihan Menembak Daerah | Selasa 28 November 2023, 22:12 WIB
 Tandatangani Pakta Integritas, Pegawai Rutan Karimun Harus Netralitas Pada Pemilu 2024 Siaga Kepri | Selasa 28 November 2023, 22:10 WIB
 Bupati Lamsel Bersama Menteri ATR/BPN RI Serahkan 353 Sertifikat Huntap Tahap II Siaga Lampung | Selasa 28 November 2023, 20:00 WIB
 |
Komentar Anda :