Breaking News
Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim | Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim | 40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum | Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut | Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand | Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan 2024 Disetujui Bersama Sabtu, 27 Juli 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Lampung
Panwascam Sragi Sosialisasikan Netralitas Untuk ASN Dan Para Kades Pada Pemilu 2024
Siaga Lampung | Sabtu, 18 November 2023 01:05:36 WIB

Teks foto: Ketua Paswaslu Kecamatan Sragi Sukamto saat memberikan sosialisasi himbauan tentang netralitas para ASN, TNI-POLRI, para Kades beserta jajaran dan BPD Desa se-Kecamatan Sragi pada kegiatan Rakor Tingkat Kecamatan Sragi, Jum'at (17/11/2023)

SiagaOnline.com, Lamsel - Guna memahami asas netralitas Aparatur Sipil Negara dan para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Sragi dalam pesta demokrasi 2024 mendatang, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sragi melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara dan para Perangkat Desa dalam Pemilihan Umum di wilayah Kecamatan Sragi.

 
Hal tersebut dilaksanakan satu rangkaian dengan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Kecamatan Sragi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Margasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan pada, Jum'at (17/11/2023) sore.
 
Kegiatan dihadiri oleh Camat Sragi Sumari Sasmito beserta jajaran, Ketua Panwascam Sragi Sukamto, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ka. UPTD se-Kecamatan Sragi, Kepala Desa se-Kecamatan Sragi, Pendamping Desa, Ketua TP-PKK Desa se-Kecamatan Sragi dan perwakilan guru Kecamatan Sragi.
 
Dalam paparannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Sragi, Sukamto mengemukakan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Kepala Desa wajib menjaga kenetralannya pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan 2024.
 
Agar tidak terjadi gesekan atau konflik antar Aparatur Sipil Negara demi menjaga persatuan dan kesatuan dan tercantum dalam pasal 280 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
 
“Meskipun Aparatur Sipil Negara harus bertindak netral, namun masih memiliki hak pilih yang tidak boleh diungkapkan kepada orang lain seperti yang tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” terang Sukamto.
 
Terkait pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menjalin kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (SIAPNET) yang mempunyai tugas menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
 
Adapun KASN bertugas untuk melakukan pengawasan atas pembinaan profesi Aparatur Sipil Negara, serta melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara kepada Presiden.
 
“Sedangkan pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,” imbuhnya.
 
Sukamto juga menambahkan larangan-larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota DPRD dengan cara mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai Negeri Sipil, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil lain, maupun sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
 
Pihaknya akan menindaklanjuti, jika ditemukan ASN maupun para Kepala Desa melanggar aturan yang telah disosialisasikan. Dan itu tidak ada toleransi. Bahkan untuk saat ini pihaknya telah melakukan klarifikasi aduan masyarakat terhadap ketidaknetralan seorang Kades di Kecamatan Sragi atau terkesan berpihak ke salah satu partai maupun caleg.
 
"Kita telah melakukan klarifikasi terhadap ketiga Kades atas laporan dugaan pelanggaran keperpihakan kepada salah satu partai dan caleg. Dan Alhamdulillah hasil dari klarifikasi tersebut ketiga Kades tersebut hanya lalai, atau belum tau aturan pasti dalam Pemilu. Maka masih kita beri toleransi. Untuk itu kita hanya beri himbauan untuk menjaga sikap di depan publik, " ungkap Sukamto.
 
Sambung, kata Sukamto dimasa transisi memasuki masa kampanye pada 27 November sampai masa tenang H-3 waktu pencoblosan 14 Februari 2024. Dan kita telah beberapa kali memberikan surat himbauan kepada ASN, TNI-POLRI, camat, Ka.UPTD, Kades dan pengurus partai mengenai pengkondusifan  di Kecamatan Sragi.
 
"Peran ASN dan Kepala Desa sangat sentral. Karena calon-calon legislatif, jelas ini ingin masuk ke ranah tersebut. Makanya tolong! untuk para Kades untuk menjaga netralitas tersebut, jangan sampai terbawa arus keberpihakan terhadap salah satu calon. Jika itu terjadi maka kami akan menindaklanjuti laporan tersebut, " sambungnya.
 
Dirinya berharap, kerjasamanya untuk seluruh ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa beserta jajarannya dan BPD Desa untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, "pungkasnya. (Alfian)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:09 WIB
Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:07 WIB
40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:06 WIB
Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
Siaga Sumut | Sabtu 27 Juli 2024, 11:05 WIB
Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand
Siaga Lampung | Sabtu 27 Juli 2024, 11:03 WIB
Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan 2024 Disetujui Bersama
Siaga Jawa | Jumat 26 Juli 2024, 21:15 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim
#2 Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim
#3 40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum
#4 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
#5 Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand
#6 Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan 2024 Disetujui Bersama
#7 Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Pekalongan di SMK Muhammadiyah Kesesi
#8 Untuk Cegah Perundungan, TP PKK Dan DPMPPA Kota Pekalongan Sosialisasikan KRPPA
#9 Korban Dijadikan Tersangka Polsek Tenayan Raya, Seorang Wanita di Pekanbaru di Vonis Bebas
#10 Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2024
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved