Selama Ramadan 1443 H/2022 M Pemkab Agam Atur Jam Kerja dan Pakaian Dinas ASN
Kamis, 31-03-2022 - 20:38:58 WIB
SiagaOnline.com, Agam – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Agam provinsi Sumatera Barat menerbitkan aturan terkait jam kerja dan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 H/2022 M.
Kepala BKPSDM kabupaten Agam, Yunilson mengatakan aturan jam kerja dan pakaian dinas ASN selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Agam Nomor 800/62/BKPSDM-2022.
Disebutkan, selama Ramadan jam kerja ASN dilingkup Pemkab Agam mengalami sedikit perbedaan dibandingkan hari biasanya.
Bagi OPD yang memberlakukan hari kerja selama 5 hari diberlakukan jam kerja dimulai pukul 08.00 Wib sampai 15.00 Wib untuk Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wib, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 Wib.
“Bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, penyusunan jam kerja diatur kepala OPD masing-masing,” sebutnya, Kamis (31/3).
Dijelaskan Yunilson, mengingat masih pandemi Covid-19 jam kerja yang disebutkan diatas berlaku bagi ASN yang melaksanakan kerja dikantor maupun bekerja dari rumah.
Sementara itu, selama Ramadan 1443 H ASN menggunakan pakaian muslim bagi pria, baju kurung bagi ASN perempuan. Satpol PP Damkar, Petugas Operasional, Petugas Perhubungan, Petugas Media dan Paramedis menyesuaikan dengan seragam yang telah ditetapkan.
“Pakaian dengan tetap munggunakan papan nama didada kanan dan lambang Korpri didada kiri atas, pakaian sopan dan tidak ketat,” ujarnya. (Y)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :