Breaking News
Bupati Kukuhkan Pengurus Forum Anak Kabupaten Natuna Periode 2024 - 2025 | Bupati Natuna Natuna Turut Hadiri Gelar Bazar Pangan Murah | Malam ke 9 Wabup Natuna Bersama Rombongan Safari Ramadhan di Masjid Addinur Irsyad | Bupati Natuna Didampingi Wabub Buka Resmi Musrenbang Tingkat Kabupaten Tahun 2024 | Sekda Natuna Pimpin Safari Romadhon Di Batubi Serta Salurkan Bansos | Pemkab Inhil Berhasil Tekan Angka Stanting 9,7 Persen, Pj Bupati Apresiasi Kinerja Semua Unsur Minggu, 28 April 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Jam-Pidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice
Nasional | Kamis, 06 Juli 2023 15:46:49 WIB

Teks foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

SiagaOnline.com, Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui, satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kamis (06/7/23).


keadilan restoratif diberikan kepada 4 Tersangka yakni;

1. Suyatmi Alias Bu Yatmi
2. Dekkasius Sulle Anak dari Martinus Sulle (Alm)
3. Bernadeta Ratna Istri Nursari Alias Bu Sari Anak Thomas Suparjan
4. Beata Alpha Christina Sulle Alias Beata Anak dari Dekkasius Sulle

Ke semua tersangka tersebut dari Kejaksaan Negeri Sleman dengan sangkaan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang Keributan Antar Keluarga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 KUHP ,tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain;

para tersangka, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Para Tersangka belum pernah dihukum, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Tersangka diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Dalam pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya Jam-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan testoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Pemkab Inhil Berhasil Tekan Angka Stanting 9,7 Persen, Pj Bupati Apresiasi Kinerja Semua Unsur
Indragiri Hilir | Minggu 28 April 2024, 11:38 WIB
Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024
Siak | Minggu 28 April 2024, 11:36 WIB
Kerap Meresahkan, Polsek Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian
Daerah | Minggu 28 April 2024, 07:46 WIB
Indra Muchlis Adnan Wafat, Ketua KNPI Inhil: Kita Kehilangan Bapak Pendidikan
Daerah | Minggu 28 April 2024, 07:46 WIB
Dukung Timnas Indonesia U23, Yuk Meriahkan Nobar Berasama Pj Bupati Inhil
Indragiri Hilir | Minggu 28 April 2024, 07:44 WIB
Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan
Daerah | Minggu 28 April 2024, 07:43 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Pemkab Inhil Berhasil Tekan Angka Stanting 9,7 Persen, Pj Bupati Apresiasi Kinerja Semua Unsur
#2 Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024
#3 Kerap Meresahkan, Polsek Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian
#4 Indra Muchlis Adnan Wafat, Ketua KNPI Inhil: Kita Kehilangan Bapak Pendidikan
#5 Dukung Timnas Indonesia U23, Yuk Meriahkan Nobar Berasama Pj Bupati Inhil
#6 Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan
#7 Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi dugaan Tindak pidana korupsi Komoditas Timah
#8 Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online
#9 Ringkus Bandar dan Penjudi Togel di Banda Aceh, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah
#10 Polisi Tangani Kasus Tabrakan di Peukan Bada, Dua Pengendara Motor Meninggal
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved