Jam-Pidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice
Nasional | Kamis, 06 Juli 2023 15:46:49 WIB
|
Teks foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana |
SiagaOnline.com, Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui, satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kamis (06/7/23).
keadilan restoratif diberikan kepada 4 Tersangka yakni;
1. Suyatmi Alias Bu Yatmi
2. Dekkasius Sulle Anak dari Martinus Sulle (Alm)
3. Bernadeta Ratna Istri Nursari Alias Bu Sari Anak Thomas Suparjan
4. Beata Alpha Christina Sulle Alias Beata Anak dari Dekkasius Sulle
Ke semua tersangka tersebut dari Kejaksaan Negeri Sleman dengan sangkaan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang Keributan Antar Keluarga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 KUHP ,tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain;
para tersangka, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Para Tersangka belum pernah dihukum, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Tersangka diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Dalam pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya Jam-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan testoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Pemkab Inhil Berhasil Tekan Angka Stanting 9,7 Persen, Pj Bupati Apresiasi Kinerja Semua Unsur Indragiri Hilir | Minggu 28 April 2024, 11:38 WIB Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024 Siak | Minggu 28 April 2024, 11:36 WIB Kerap Meresahkan, Polsek Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian Daerah | Minggu 28 April 2024, 07:46 WIB Indra Muchlis Adnan Wafat, Ketua KNPI Inhil: Kita Kehilangan Bapak Pendidikan Daerah | Minggu 28 April 2024, 07:46 WIB Dukung Timnas Indonesia U23, Yuk Meriahkan Nobar Berasama Pj Bupati Inhil Indragiri Hilir | Minggu 28 April 2024, 07:44 WIB Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan Daerah | Minggu 28 April 2024, 07:43 WIB
|
Komentar Anda :