Breaking News
Pj Walikota Pekanbaru Apresiasi Kegiatan Raimuna Pramuka Kota Pekanbaru | Operasi Antik Singgalang 2024, Polres Dharmasraya Ringkus Wanita Pengedar Narkoba | Kota Tanjungpinang Diduga Sentral Peredaran Barang Ilegal | KKN Universitas Serasan Muara Enim Pembuatan Puding Susu Daun Kelor Desa Ulak Bandung | Roby Kurniawan Sang Pendompleng Nama Besar Orang Tua, Berharap Menjadi Kepala Daerah 2024 | Curi Dua Sepmor, Warga Banda Aceh Diringkus Polisi Sabtu, 11 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Jam-Pidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice
Nasional | Kamis, 06 Juli 2023 15:46:49 WIB

Teks foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

SiagaOnline.com, Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui, satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kamis (06/7/23).


keadilan restoratif diberikan kepada 4 Tersangka yakni;

1. Suyatmi Alias Bu Yatmi
2. Dekkasius Sulle Anak dari Martinus Sulle (Alm)
3. Bernadeta Ratna Istri Nursari Alias Bu Sari Anak Thomas Suparjan
4. Beata Alpha Christina Sulle Alias Beata Anak dari Dekkasius Sulle

Ke semua tersangka tersebut dari Kejaksaan Negeri Sleman dengan sangkaan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang Keributan Antar Keluarga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 KUHP ,tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain;

para tersangka, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Para Tersangka belum pernah dihukum, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Tersangka diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Dalam pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya Jam-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan testoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Pj Walikota Pekanbaru Apresiasi Kegiatan Raimuna Pramuka Kota Pekanbaru
Pekanbaru | Sabtu 11 Mei 2024, 13:13 WIB
Operasi Antik Singgalang 2024, Polres Dharmasraya Ringkus Wanita Pengedar Narkoba
Daerah | Sabtu 11 Mei 2024, 11:57 WIB
Kota Tanjungpinang Diduga Sentral Peredaran Barang Ilegal
Siaga Kepri | Sabtu 11 Mei 2024, 11:55 WIB
KKN Universitas Serasan Muara Enim Pembuatan Puding Susu Daun Kelor Desa Ulak Bandung
Daerah | Jumat 10 Mei 2024, 20:41 WIB
Roby Kurniawan Sang Pendompleng Nama Besar Orang Tua, Berharap Menjadi Kepala Daerah 2024
Siaga Kepri | Jumat 10 Mei 2024, 20:40 WIB
Curi Dua Sepmor, Warga Banda Aceh Diringkus Polisi
Daerah | Jumat 10 Mei 2024, 20:32 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Pj Walikota Pekanbaru Apresiasi Kegiatan Raimuna Pramuka Kota Pekanbaru
#2 Operasi Antik Singgalang 2024, Polres Dharmasraya Ringkus Wanita Pengedar Narkoba
#3 Kota Tanjungpinang Diduga Sentral Peredaran Barang Ilegal
#4 KKN Universitas Serasan Muara Enim Pembuatan Puding Susu Daun Kelor Desa Ulak Bandung
#5 Roby Kurniawan Sang Pendompleng Nama Besar Orang Tua, Berharap Menjadi Kepala Daerah 2024
#6 Curi Dua Sepmor, Warga Banda Aceh Diringkus Polisi
#7 Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Aceh Selatan
#8 Wujudkan Usulan Masyarakat, Pemdes Lebung Nala Bangun Jalan Pertanian
#9 Kapolres P.sidimpuan Sinergi dengan Alim Ulama dan Warga dalam 'Jumat Curhat' untuk Kamtibmas Aman
#10 Kegiatan Jum'at Berkah, Kapolres Padangsidimpuan Salurkan Sembako untuk Masyarakat Hutaimbaru
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved