Breaking News
Anggaran DD Tahun 2023 Desa Mensanak Terlaksana Dengan Baik Dengan Ketentuan Yang Ada | Salurkan Bantuan, Heri Amalindo Dorong Wirausaha Muda PALI Kembangkan Usahanya | Sikapi Situasi Kondisi Terkini, Bupati Nanang Ermanto Gelar Rakor Pejabat | Bupati Rohul Sukiman Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daera | Ketua PMI Lamsel Ikuti Rapat Kerja Teknis Unit Donor Darah Tingkat Nasional | Diduga Jual Pupuk Palsu, KGB Akan Segera Laporkan Distributor Kurnia Agro Andalas Ke Polres Lamtim Rabu, 4 Oktober 2023

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
Polda Riau Sita 2 Bus Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Investasi Bodong Minuman Cimory
Pekanbaru | Sabtu, 10 Juni 2023 15:30:27 WIB

SiagaOnline.com, Pekanbaru - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menyita dua bus dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler. Dalam kasus itu, korbannya merugi hingga Rp51 miliar lebih.


"Sudah kita sita aset berupa 2 bus diduga hasil TPPU dugaan penipuan investasi Cimory dan sosis Kanzler," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo  Sabtu (10/6)

Teguh mengatakan, dalam kasus ini Subdit II Tindak Pidana Perbankan Reskrimsus di bawah komando Kompol Teddy Ardian menetapkan tersangka berinisial MA. Dia merupakan seorang perempuan berusia 34 tahun.

"Dari rangkaian penyidikan, didapat sejumlah aset berupa 2 bus ini. Bus itu dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis Kenzler," kata perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu.

Kompol Teddy menambahkan, MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan. Bisnisnya menjalar hingga ke beberapa daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Namun dalam perjalanan bisnisnya, ternyata MA diduga melakukan penipuan. Seorang pemodal bernama Ela Diana melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar.

"Ma ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500," kata Teddy.

Menurut Teddy, perbuatan MA menimbulkan kerugian korban. Lalu dari hasil penipuan itu, MA diduga hasil TPPU melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.

"Ma melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021," jelasnya.

Ternyata, MA dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya. Di antaranya, ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.

Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru, perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.

Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.

Saat ini, MA menghadapi kasus pencucian yang yang disidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Aset-asetnya disita demi penegakkan hukum atas laporan korban.

"?MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Selanjutnya MA membeli harta kekayaan dari hasil dugaan penipuan itu," pungkas Teddy.

Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MA terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(mcr/so)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Anggaran DD Tahun 2023 Desa Mensanak Terlaksana Dengan Baik Dengan Ketentuan Yang Ada
Daerah | Rabu 04 Oktober 2023, 08:53 WIB
Salurkan Bantuan, Heri Amalindo Dorong Wirausaha Muda PALI Kembangkan Usahanya
Daerah | Rabu 04 Oktober 2023, 08:08 WIB
Sikapi Situasi Kondisi Terkini, Bupati Nanang Ermanto Gelar Rakor Pejabat
Siaga Lampung | Rabu 04 Oktober 2023, 08:05 WIB
Bupati Rohul Sukiman Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daera
Rokan Hulu | Rabu 04 Oktober 2023, 08:03 WIB
Ketua PMI Lamsel Ikuti Rapat Kerja Teknis Unit Donor Darah Tingkat Nasional
Siaga Lampung | Rabu 04 Oktober 2023, 01:46 WIB
Diduga Jual Pupuk Palsu, KGB Akan Segera Laporkan Distributor Kurnia Agro Andalas Ke Polres Lamtim
Siaga Lampung | Rabu 04 Oktober 2023, 01:43 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Anggaran DD Tahun 2023 Desa Mensanak Terlaksana Dengan Baik Dengan Ketentuan Yang Ada
#2 Salurkan Bantuan, Heri Amalindo Dorong Wirausaha Muda PALI Kembangkan Usahanya
#3 Sikapi Situasi Kondisi Terkini, Bupati Nanang Ermanto Gelar Rakor Pejabat
#4 Bupati Rohul Sukiman Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daera
#5 Ketua PMI Lamsel Ikuti Rapat Kerja Teknis Unit Donor Darah Tingkat Nasional
#6 Diduga Jual Pupuk Palsu, KGB Akan Segera Laporkan Distributor Kurnia Agro Andalas Ke Polres Lamtim
#7 Sekda Muara Enim Hadiri Penilaian Akhir Percontohan Desa Anti Korupsi Di Desa Muara Gula Baru
#8 Bupati Siak Alfedri Hadiri Rapat Nasional Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah
#9 Satgas Karlahutbun Kabupaten kapuas Laksanakan Pemadaman Api di Beberapa Kecamatan
#10 Antisipasi Kerugian Daerah, Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Aplikasi Sirkuda
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved