LP-KPK Pertanyakan Bangunan Restoran Yang Berdiri Permanen Diatas TKD Kepuharjo
Daerah | Jumat, 09 Juni 2023 19:58:13 WIB
 |
Teks foto: Gambar restoran Warung warek di atas TKD Kepuharho |
Siagaonline.com, Malang - Tanah kas desa yang berada di lokasi Jalan raya karang Ploso desa kepuharjo kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, kali ini disoroti oleh lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan Komisi daerah Jawa timur atau yang biasa di singkat dengan kata (LP-KPK) Komda jatim, Jumat (9/6/23).
Persoalannya adalah, restoran yang berdiri megah dan cukup terkenal tadi dibangun tepat diatas tanah kas desa (TKD) yang seluas kurang lebih 3000 meter persegi, dan hal itu dibenarkan oleh kepala desa kepuharjo (Khamim) jika tanah itu telah disewakan oleh pemerintah desa kepuharjo ke salah satu warga dari Kota Batu Malang.
Dan yang menjadi Pertanyakan dari Anggota Lp-kpk serta awak media siagaonline.com adalah terkait dengan segi bangunan yang Di nilai permanen.
Diterangkan oleh kepala desa kepuharjo di ruang kerjanya, bahwa bangunan tadi dari awal sudah memiliki izin, namun untuk izinya adalah semi permanen, bukan permanen.
Namun faktanya, restoran yang didirikan diatas TKD Tersebut bisa di nilai sangat permanen seperti adanya bangunan Fasilitas umum (Fasum) dan juga termasuk bangunan lainya.
"Untuk izin bangunan dulu adalah semi permanen, dan kita juga sudah buatkan pengantar untuk urus perizinan, dan kami juga sudah sering kordinasi dengan pihak inspektorat, juga untuk masalah sewanya yang berahir sampai tahun 2024, tentu bangunan tersebut akan kami bongkar dan kita tarik kembali ke pemerintah desa kepuharjo," terang kepala desa diruang kerjanya.
Sementara dari penilaian D Suryanto selaku angota lp-kpk (lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan) Komisi daerah Jawa timur menegaskan, jika restoran tadi bukanlah semi permanen, namun bisa di katagorikan cukup permanen.
Bangunan semi permanen yang sering kita jumpai, baik milik perorangan maupun pemerintah contohnya sudah banyak, termasuk bangunan yang dindingya setengah Bambu, Tembok, dan bata setengah plester, atau kayu, lantai bangunan umunya dari ubin, sedangkan atap terbuat dari seng, maupun sirap, tandasnya Anggota LP-KPK tersebut keawak media.
"Namun kusus restoran warung warek ini bangunanya sangat beda jauh dengan kata gori semi permanen, Dan yang menjadi persoalan utama, apakah bangunan restoran tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah, Kan restoran itu dibangun diatas TKD, dan yang jelas, pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin untuk membangun secara permanen. makanya kita akan secepatnya menanyakan izin mendirikan bangunan ke pihak terkait. Kita juga menduga, saat ini ada pelanggaran dengan izin, seperti izin dalam pemakaian tanah kas desa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UU No.6 tahun Peraturan 2014 yang menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa, Pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai payung hukum pengelolaan aset desa dalam rangka menjamin ketertipan serta pengelolaan tanah kas desa, apalagi adanya Dugaan atau sumber yang mengatakan, bahwa awalnya sewa tadi terjadi selama 20 tahun terhitung mulai tahun 2017 silam, namun ahirnya kwitansi disusul atau dibuat menjadi per 2 Tahun oleh kades kepuharjo," Lanjut D Suryanto.
"Kita dari lembaga Lp-kpk Komda jatim, selaku mitra Pemerintah, Namun harus tetap kritis Pemerintah jangan sampai pemerintah desa termasuk kepala desa sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak mentaati Peraturan pemerintah, karena peraturan serta pemanfaatan tanah kas desa sudah sama - sama kita ketahui secara jelas baik itu mengenai Pergub atau Permendagri termasuk dengan Perbup nya. dan kami dari LP-KPK Komda jatim juga berharap agar pemdes atau kepala desa kepuharjo bisa mengundang pemilik restoran warung warek guna diadakan pertemuan dengan pihak kami agar permasalahan tersebut bisa diterangkan secara lebih detail dan jelas. (Sol)
Bersambung.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :