Kadis Dukcapil Tanjungpinang Wan Samsi: Proses Perubahan Alamat KTP Dalam Waktu 24 Jam
Siaga Kepri | Jumat, 09 Juni 2023 15:15:48 WIB
.jpg) |
Teks foto: Kantor Disdukcapil kota Tanjungpinang |
Siagaonline.com, Tanjungpinang - kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kota Tanjungpinang H Wan Samsi mengatakan, berdasarkan prosedur atau SOP untuk lakukan proses perubahan alamat di kartu tanda penduduk (KTP) di kantor disdukcapil kota Tanjungpinang, prosesnya 1x24 jam, tapi untuk urgensi berdasarkan pertimbangan kita akan selesaikan.
"Sebenarnya tergantung pada urgensi nya kalau SOP kita kan selesainya 24 jam jadi jika warga mau diselesaikan hari ini berdasarkan pertimbangan kita, dengan pertimbangan tertentu pasti kita bantu tapi SOP kita, tidak boleh lambat karena SOP itu 1 kali 24 jam pada jam kerja," kata Wan Samsi diruang kantornya Jumat (9/6/23).
"Hari ini berkas masuk besok kami masukkan karena besok hari libur, berartikan hari senin. Jika orang itu sepanjang urgensinya kuat kita akan bantu ga masalah itu pak. Kami pun dengan membahagiakan masyarakat dengan mempercepat orang pun berdoa supaya kami sehat," kata Wan Samsi.
Perpres nomor 96 tahun 2018, turunannya Permendagri 108 dan Permendagri 109 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara serta prangko dan Formulir yang harus diisi.
Ditambakan Kabid Dakduk Capil kota Tanjungpinang Ros menjelaskan, untuk proses perubahan alamat di KTP hari ini masukan berkas besok selesai, hal tersebut sepanjang jaringan kita oke, sepanjang lancar kita tak pernah mendam-mendam terlambat saking banyaknya, ujar Ros.
"Data yang perlu dilengkapi untuk melakukan perubahan data alamat di KTP, Misalkan pindah alamat dikampung Bugis ke tempat alamat baru yang perlu dilengkapi seperti kartu keluarga (KK) asli, KTP kemudian isi Form F-103," jelasnya.
Salah seorang warga Senggarang mengaku, sudah bolak balik kekantor Disdukcapil kota Tanjungpinang, untuk mengurus surat akte kelahiran anaknya.
"Mau bikin akte kelahiran anak, padahal sudah ada dokumennya, sudah 10 hari mendaftar namun belum terproses akte tersebut," ucap salah seorang ibu bertempat tinggal disenggarang.
Ia mengatakan, pihak disdukcapil kota Tanjungpinang, belum lakukan proses penerbitan surat akte anaknya, karena alasan anaknya tidak miliki surat keterangan lahir dari bidan. Padahal ianya melahirkan bukan di rumah sakit atau di bidan tapi anaknya lahir di rumah, karena tidak punya uang.
Dilain pihak, menurut salah seorang warga yang tidak disebutkan identitasnya mengatakan, "jika orang tidak punya surat dari bidan sebetulnya ada namanya surat peryataan tanggung jawab mutlak tentang kelahiran (SPTJM) dari surat tersebut bisa dilampirkan sebagai dasar penerbitan surat akte kelahiran anaknya," pungkas warga. (Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :