Breaking News
Safari Ramadan di Jati Agung, Dulkahar: Sarana Jalin Kebersamaan dan Kepedulian | Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan LKPJ Bupati Lamsel TA 2023 | 4 Jenderal Polri, Polwan, dan Wartawan Kompak Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan | Danbrigif 8/GC Bersama Danyonif 141/AYJP Santuni Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama | Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau | Polda Jateng Jamin Kenyamanan dan Kelancaran Saat Mudik di Jawa Tengah Jumat, 29 Maret 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Ekonomi
Menaker Wajibkan Seluruh Perusahaan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Ekonomi | Jumat, 02 Juni 2023 09:07:47 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

SiagaOnline.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.


Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"Perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," tulis Ida dalam Kepmenaker tersebut yang dikutip Kamis (1/6).

Satgas yang dibentuk nantinya merupakan bagian dalam struktur organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Namun, bagi perusahaan yang belum memiliki LKS Bipartit, maka satgas bisa ditetapkan melalui keputusan pimpinan perusahaan.

Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja akan melaksanakan tugas dengan berpedoman pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang diatur dalam syarat kerja di perusahaan berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Disebutkan juga, pihak-pihak yang dapat mengadukan kekerasan seksual di tempat kerja adalah korban, keluarga korban, rekan kerja korban, serta pihak terkait lainnya.

Pengaduan bisa disampaikan kepada satgas yang dibentuk perusahaan; dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota/provinsi; serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jika terbukti bersalah, maka pengusaha dapat memberikan sanksi kepada yang diadukan berupa: pertama, surat peringatan tertulis; kedua, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain; ketiga, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kemewahannya di perusahaan; keempat, pemberhentian sementara; kelima, pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sumber: CNN Indonesia


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Safari Ramadan di Jati Agung, Dulkahar: Sarana Jalin Kebersamaan dan Kepedulian
Siaga Lampung | Kamis 28 Maret 2024, 21:51 WIB
Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan LKPJ Bupati Lamsel TA 2023
Siaga Lampung | Kamis 28 Maret 2024, 21:50 WIB
4 Jenderal Polri, Polwan, dan Wartawan Kompak Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Daerah | Kamis 28 Maret 2024, 21:49 WIB
Danbrigif 8/GC Bersama Danyonif 141/AYJP Santuni Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama
Daerah | Kamis 28 Maret 2024, 21:48 WIB
Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau
Pekanbaru | Kamis 28 Maret 2024, 21:33 WIB
Gelar TFG Saat Rakor Linsek Ops Ketupat Candi 2024,
Polda Jateng Jamin Kenyamanan dan Kelancaran Saat Mudik di Jawa Tengah
Siaga Jawa | Kamis 28 Maret 2024, 21:26 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Safari Ramadan di Jati Agung, Dulkahar: Sarana Jalin Kebersamaan dan Kepedulian
#2 Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan LKPJ Bupati Lamsel TA 2023
#3 4 Jenderal Polri, Polwan, dan Wartawan Kompak Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
#4 Danbrigif 8/GC Bersama Danyonif 141/AYJP Santuni Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama
#5 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau
#6 Polda Jateng Jamin Kenyamanan dan Kelancaran Saat Mudik di Jawa Tengah
#7 Patroli Polsek Bawang Antisipasi Kejahatan di Pasar
#8 Ditpolairud Polda Jateng Adakan Pelatihan Kepada Tim Relawan SAR Arnavat
#9 Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal
#10 Asisten Ekobang Setdakab Lamsel Buka Operasi Pasar Murah di Kecamatan Katibung
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved