Menaker Wajibkan Seluruh Perusahaan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Ekonomi | Jumat, 02 Juni 2023 09:07:47 WIB
|
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
|
SiagaOnline.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," tulis Ida dalam Kepmenaker tersebut yang dikutip Kamis (1/6).
Satgas yang dibentuk nantinya merupakan bagian dalam struktur organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Namun, bagi perusahaan yang belum memiliki LKS Bipartit, maka satgas bisa ditetapkan melalui keputusan pimpinan perusahaan.
Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja akan melaksanakan tugas dengan berpedoman pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang diatur dalam syarat kerja di perusahaan berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Disebutkan juga, pihak-pihak yang dapat mengadukan kekerasan seksual di tempat kerja adalah korban, keluarga korban, rekan kerja korban, serta pihak terkait lainnya.
Pengaduan bisa disampaikan kepada satgas yang dibentuk perusahaan; dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota/provinsi; serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa jika terbukti bersalah, maka pengusaha dapat memberikan sanksi kepada yang diadukan berupa: pertama, surat peringatan tertulis; kedua, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain; ketiga, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kemewahannya di perusahaan; keempat, pemberhentian sementara; kelima, pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sumber: CNN Indonesia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Safari Ramadan di Jati Agung, Dulkahar: Sarana Jalin Kebersamaan dan Kepedulian Siaga Lampung | Kamis 28 Maret 2024, 21:51 WIB Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan LKPJ Bupati Lamsel TA 2023 Siaga Lampung | Kamis 28 Maret 2024, 21:50 WIB 4 Jenderal Polri, Polwan, dan Wartawan Kompak Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan Daerah | Kamis 28 Maret 2024, 21:49 WIB Danbrigif 8/GC Bersama Danyonif 141/AYJP Santuni Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama Daerah | Kamis 28 Maret 2024, 21:48 WIB Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau Pekanbaru | Kamis 28 Maret 2024, 21:33 WIB Gelar TFG Saat Rakor Linsek Ops Ketupat Candi 2024, Polda Jateng Jamin Kenyamanan dan Kelancaran Saat Mudik di Jawa Tengah Siaga Jawa | Kamis 28 Maret 2024, 21:26 WIB
|
Komentar Anda :