Breaking News
Tingkatkan Kapasitas TRC, BPBD Lamsel Gelar Simulasi dan Pelatihan Water Rescue | Bupati Rohil:PPPK Mempunyai Hak yang Sama untuk Mendapatkan TPP | Galian C Di Kelurahan Tanjung Palas Kota Dumai Diduga Beroperasi Tanpa Izin | PJ Wali Kota Padangsidimpuan Paparkan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting | Jelang MTQ Ke-39 Tingkat Provinsi Sumut, Kafilah Tapsel Ikuti Training Center | Bupati Tapsel Sebut Zakat, Infak dan Shadaqah Dapat Mempermudah Pintu Rejeki Rabu, 15 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Kapolda Sulawesi Tengah Sebut ABG di Parimo Bukan Diperkosa, Ini Alasannya
Hukrim | Kamis, 01 Juni 2023 15:56:06 WIB

Foto: Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho (Dok. Istimewa)

SiagaOnline.com, Jakarta - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) yang disorot publik. Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus ABG tersebut.


"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," kata Irjen Agus dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah, Kamis (1/6/2023).

Ia mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini juga tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.

"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Kapolda menjelaskan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan iming-iming dan bujuk raju. Bahkan ada pelaku yang menjanjikan anak bertanggung jawab jika korban sampai hamil.

"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," katanya,

"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," tambahnya.

Kapolda Sebut Bukan Pemerkosaan
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Dia meminta istilah pemerkosaan tidak lagi digunakan.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus.

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur," lanjut Agus.

Agus mengatakan alasan dia mengganti istilah pemerkosaan menjadi persetubuhan anak karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," tegasnya.

Diketahui, polisi telah melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Pelaku ada yang berprofesi sebagai guru hingga kepala desa (kades).

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Tingkatkan Kapasitas TRC, BPBD Lamsel Gelar Simulasi dan Pelatihan Water Rescue
Siaga Lampung | Rabu 15 Mei 2024, 15:00 WIB
Bupati Rohil:PPPK Mempunyai Hak yang Sama untuk Mendapatkan TPP
Rokan Hilir | Rabu 15 Mei 2024, 14:49 WIB
Galian C Di Kelurahan Tanjung Palas Kota Dumai Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Dumai | Rabu 15 Mei 2024, 14:47 WIB
PJ Wali Kota Padangsidimpuan Paparkan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
Daerah | Rabu 15 Mei 2024, 10:43 WIB
Jelang MTQ Ke-39 Tingkat Provinsi Sumut, Kafilah Tapsel Ikuti Training Center
Siaga Sumut | Rabu 15 Mei 2024, 10:42 WIB
Bupati Tapsel Sebut Zakat, Infak dan Shadaqah Dapat Mempermudah Pintu Rejeki
Siaga Sumut | Rabu 15 Mei 2024, 10:38 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Tingkatkan Kapasitas TRC, BPBD Lamsel Gelar Simulasi dan Pelatihan Water Rescue
#2 Bupati Rohil:PPPK Mempunyai Hak yang Sama untuk Mendapatkan TPP
#3 Galian C Di Kelurahan Tanjung Palas Kota Dumai Diduga Beroperasi Tanpa Izin
#4 PJ Wali Kota Padangsidimpuan Paparkan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
#5 Jelang MTQ Ke-39 Tingkat Provinsi Sumut, Kafilah Tapsel Ikuti Training Center
#6 Bupati Tapsel Sebut Zakat, Infak dan Shadaqah Dapat Mempermudah Pintu Rejeki
#7 Bupati Dolly Pasaribu Apresiasi BKMT Tapsel Yang Telah Beri Semangat Ke Daerah Lain
#8 Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Lampung Selatan
#9 Perbaikan Jalan Rusak Di Lamsel, Ditargetkan Rampung 2025-2026
#10 Perkara Libatkan Wartawan Lampung Utara Akan Sidang Besok
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved