Tokoh Pemuda Melayu Gelar Pertemuan Dibalai Adat LAM, Bahas Aksi Pengeroyokan di MC Donalds
Siaga Kepri | Kamis, 01 Juni 2023 04:36:23 WIB
|
Teks foto: Tokoh pemuda kabupaten lingga Zuhardi saat dibalai Adat LAM kota Tanjungpinang |
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Buntut aksi pengeroyokan terhadap seorang satpam MC Donalds Wira Pratama oleh sekelompok orang OTK di McDonald's jalan Wiranto Ramayana kota Tanjungpinang pada Minggu (28/5/23) malam.
para tokoh pemuda Melayu lingga, tokoh pemuda Melayu Kota Tanjungpinang serta hulubalang juga ketua lembaga adat Melayu (LAM) kota Tanjungpinang, menggelar pertemuan Adat bahas peristiwa pengeroyokan terhadap Wira Pratama Satpam MC Donalds. Pertemuan berlangsung dibalai adat LAM kota Tanjungpinang jalan H.Agus Salim kota Tanjungpinang, Rabu (31/5/23).
Dalam pertemuan tersebut, Masing-masing tokoh pemuda Melayu tokoh adat Melayu LAM memberikan tanggapan serta masukannya, tindak lanjut proses hukum serta akan lakukan secara adat terhadap pelaku pengeroyokan tersebut dan jangan lagi terulang kedua kalinya di provinsi Kepri ini khususnya di kota Tanjungpinang.
Dalam tanggapannyaTokoh Pemuda Kabupaten Lingga Zuhardi menegaskan, tidak mau hal ini terulang kedua kalinya artinya Kepri ini masih ada hukum publiknya serta hukum adatnya.
"Kita tidak mau kedepannya ada Wira yang lain, informasi yang diterima dari sini ada anak-anak seperti Wira menjadi korban, intinya kita tidak mau premanisme atau pemukulan membabi buta seolah olah tidak ada nilai Pancasila," tegas zuhardi.
Dalam hasil pertemuan ini, Zuhardi mengatakan "lembaga adat Melayu (LAM) akan memanggil mereka pada hari Jumat ini.
Menurut Zuhari, aparat penegak hukum (APH) yang namanya penganiayaan, pengeroyokan dan kekerasan itu tetap berlandaskan hukum.
"Ya kalau bicara damai, ya kita tidak boleh untuk melarang tapi berdasarkan Pancasila dinegara hukum saya minta tegakkan itu. Karena tidak ada lagi kedepannya perkelahian atau pemukulan atau kekerasan dan penganiayaan ini dianggap menjadi biasa. Nah kita percaya pada hukum yang tertuang pada pasal 109 ayat 2, baik itu secara damai proses hukum tetap berjalan," pungkas Zuhari. (Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :