Breaking News
Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar Sebagai Calon Bupati Tapanuli Selatan: Komitmen Kuat untuk Kemajuan | Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online Ke JPU | Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen | Cegah Banjir, Pemdes Margasari Bangun Saluran Pintu Air Di Areal Persawahan Suka Sari | Sat Lantas Polres Muara Enim Pemilihan Duta Lalu Lintas Tingkat SLTA | Pj Bupati Mintak Kontraktor Libatkan Masyarakat Proyek Talud Sungai Enim Di Mulai Bulan Depan Jumat, 26 April 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Tim Tabur kejaksaan Tinggi Kepri Ringkus DPO buron selama 7 tahun terpidana Faly Kartini Simanjuntak
Siaga Kepri | Jumat, 26 Mei 2023 15:07:00 WIB

Teks foto: Terpida Faly Kartini Simanjuntak, Buronan kasusTindak Pidana Korupsi Kredit Pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam, saat diamankan oleh Tim Tabur kejaksaan tinggi provinsi kepulauan Riau Jumat (26/5/23)

Siagaonline.com, Tanjungpinang - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil menangkap dan mengamankan Faly Kartini Simanjuntak, Buronan kasus Tindak Pidana Korupsi Kredit Pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam, yang buron selama 7 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Terpidana Faly Kartini Simanjuntak ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) kejaksaan tinggi kepulauan Riau yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, Kepala Seksi Teknologi dan Produksi Intelijen Muhammad Chadafi Nasution, SH, MH, Kepala Seksi Pengawalan Pembangunan Strategis, Nico Fernando, SH, MH, serta Staff Intelijen Latando dan Ryan Hidayat dan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pada sekira pukul 18.30 WIB, saat berada dipersembunyianya di Jalan Pandan Wangi RT 02 RW 10 No 06 Tangkerang Utara Pekanbaru Provinsi Riau Jumat (26/5/23)

Adapun identitas Terpidana sebagai berikut:
Nama lengkap         : Faly Kartini Simanjuntak
Tempat lahir            : Medan
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 21 April 1984

Jenis kelamin            : Perempuan

Kewarganegaraan   :  Indonesia
Tempat tinggal         :  Komplek Taman Sari Blok E No. 3 RT. 001 RW. 010
Kelurahan   : Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan Jl Seroja No.27 Kota Pekanbaru Provinsi Riau
Agama      : Islam
Pekerjaan : Swasta

Keberadaan terpidana di Pekanbaru terendus dari informasi  AMC (Adhyaksa Monitoring Center). Sesuai dengan informasi tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berangkat ke Pekanbaru pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana.


Kepastian keberadaan terpidana diketahui pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 16.00 WIB. Setelah memastikan kebenaran keberadaan terpidana.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk mem-backup penjemputan terpidana.


Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 18.30 WIB Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Aparat Kepolisian tiba di Jl. Pandan Wangi RT. 02 RW. 10 No. 06 Tangkerang Utara Pekanbaru Provinsi Riau .

Pada awalnya pihak keluarga terpidana bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana dan terjadi debat pendapat antara pihak keluarga dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.


Secara persuasive diberikan alasan alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa oleh Tim untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana.


Pada pukul 23.00 WIB akhirnya terpidana dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus dan pada pagi harinya pukul 10.00 WIB terpidana  diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

Kasus posisi perkara terpidana yaitu terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan Renovasi rumah dengan alamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar  Rp1.200.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dengan melampirkan surat keterangan kerja dari PT Golden Mutiara Line, slip gaji dan Surat Pernyataan  PT.  Golden Mutiara Line No. 003/Dir/GML/2007 pada tanggal 5 Desember 2007; dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 M2, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31.500.000,00 (Tiga Puluh Satu Juta Lima  Ratus Ribu Rupiah) /bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPH Pasal 21 dimana surat keterangan tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada  Bank  BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persayaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR, sehingga berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut seolah-olah benar ada kesanggupan dari  Terdakwa FALY KARTINI SIMANJUNTAK untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan oleh Terdakwa dapat dikabulkan, meskipun pada kenyataannya gaji Terdakwa sebenarnya jauh dibawah jumlah tersebut, dan selain  itu Terdakwa juga tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumahnya.


Uang hasil kredit tersebut penggunaan dana kredit untuk keperluan Renovasi rumah yang beralamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam tapi oleh Terdakwa digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain.


Sesuai akta kredit terpidana seharusnya mempunyai kewajiban perbulannya mengangsur utangnya ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12.000.000,00 akan tetapi Terdakwa hanya mengangsur utangnya sebanyak 10 kali terhitung dari bulan April 2009 s/d Januari 2010 dan sampai saat ini Terdakwa tidak membayar angsurannya ke Bank Riau Kepri cabang Batam.


Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana FALY KARTINI SIMANJUNTAK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan; dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp487.334.074 (empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh  puluh  empat  rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar Sebagai Calon Bupati Tapanuli Selatan: Komitmen Kuat untuk Kemajuan
Siaga Sumut | Kamis 25 April 2024, 22:49 WIB
Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online Ke JPU
Daerah | Kamis 25 April 2024, 21:09 WIB
Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
Daerah | Kamis 25 April 2024, 21:06 WIB
Cegah Banjir, Pemdes Margasari Bangun Saluran Pintu Air Di Areal Persawahan Suka Sari
Siaga Lampung | Kamis 25 April 2024, 21:04 WIB
Sat Lantas Polres Muara Enim Pemilihan Duta Lalu Lintas Tingkat SLTA
Daerah | Kamis 25 April 2024, 19:54 WIB
Pj Bupati Mintak Kontraktor Libatkan Masyarakat Proyek Talud Sungai Enim Di Mulai Bulan Depan
Daerah | Kamis 25 April 2024, 19:53 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar Sebagai Calon Bupati Tapanuli Selatan: Komitmen Kuat untuk Kemajuan
#2 Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online Ke JPU
#3 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
#4 Cegah Banjir, Pemdes Margasari Bangun Saluran Pintu Air Di Areal Persawahan Suka Sari
#5 Sat Lantas Polres Muara Enim Pemilihan Duta Lalu Lintas Tingkat SLTA
#6 Pj Bupati Mintak Kontraktor Libatkan Masyarakat Proyek Talud Sungai Enim Di Mulai Bulan Depan
#7 Brida Kabupaten Lamsel Terima Kunjungan Kerja Bapperida Kabupaten Mesuji
#8 Paluma Nusantara Bekali Anggota TP PKK Lampung Selatan Tanggap Bencana
#9 Bupati dan Ketua TP PKK Lamsel Satu Kandidat Penerima Satyalancana Wira Karya Mewakili Sumatera
#10 Kapolres Padangsidimpuan Beri Arahan dan Motivasi untuk Calon Siswa Bintara dan Tamtama Polri
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved