Delapan WNA RRT Asal Cina Diamankan D Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Agam
Daerah | Jumat, 26 Mei 2023 13:58:27 WIB
Siagaonline.com, Agam - Kantor imigrasi kelas ll Non TPI Agam kembali amankan 8 (delapan) warga negara asing berkewarganegaraan cina, 7(tujuh) diantaranya kita lakukan penegakan hukum dalam bentuk tindakan administratif keimigrasian dan tindakan pro Justitia (penetapan tersangka).
Setidaknya itu dapat disimpulkan dari pernyataan Novianto Kadivim saat press conference pengungkapan kasus keimigrasian di kantor imigrasi kelas ll Non TPI Agam di jalan raya Bukittinggi - Payakumbuh Km. 9 Koto Hilalang Agam provinsi Sumatera Barat, Jumat (26/5/2023).
Ia mengatakan besok (27/5) akan dilakukan pendeportasian terhadap tersangka, satu diantaranya WNA cina kita kenakan penegakan hukum Pro Justitia.
Sementara itu dari penyidik Alex menjelaskan dari penangkapan tersangka ini sudah dibuktikan dengan alat bukti yang kuat. Dan sudah dilakukan gelar perkaranya. Dan juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan
"Ini sudah memenuhi unsur dan dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan," sebutnya.
Dari semua tersangka tujuh orang ditemukan di tempat berbeda yang satunya di temukan di atas kapal dan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Kepada media Ia menjelaskan dalam rangka melaksanakan rencana strategis kementrian hukum dan HAM di bidang keimigrasian maka kantor imigrasi kelas ll Non TPI Agam melakukan penegakan hukum dalam bentuk tindakan administratif keimigrasian dan tindakan Pro Justitia.
Pada tanggal (3/5) kantor imigrasi kelas ll Non TPI Agam telah melaksanakan operasi mandiri pada PT. Gamindra Mitra Kesuma. Dari hasil operasi tersebut diamankan 7 orang WNA RRT, HQ dengan Paspor nomor EG54740772, LF paspor nomor EJ7132435, LY paspor nomor E5423653, PS paspor nomor EJ2415864, YZ paspor nomor EK1279144, ZS paspor nomor EJ7154436 dan ZX paspor nomor EJ7158199.
"Dari tujuh orang tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta pada tanggal (17/4) dengan menggunakan VISA kunjungan B211N. Dan langsung menuju ke SITE PT. Gamindra Mitra Kesuma, tiba di SITE pada tanggal (18/4)," kata Alex.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa 7 WNA RRT tersebut telah menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai. Dan dapat dikenakan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 dan dikenai tindakan berupa deportasi kembali ke negaranya, dilaksanakan Sabtu tanggal (27/5).
Operasi mandiri pada kapal MV. Flying Fish 518. Tim pengawas menemukan 1(satu) orang WNA RRT dengan inisial LSH dan tidak masuk dalam daftar Crew List. Untuk kepentingan pemeriksaan maka dilakukan tindakan pembatasan terhadap LSH untuk dibawa ke kantor imigrasi kelas ll Non TPI Agam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan keterangan para saksi maka atas kegiatan dan keberadaan LSH di atas kapal MV. Flying Fish 518 maka LSH ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dilanggar yaitu pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tutupnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :