Breaking News
Bupati Dolly Pasaribu Apresiasi BKMT Tapsel Yang Telah Beri Semangat Ke Daerah Lain | Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Lampung Selatan | Perbaikan Jalan Rusak Di Lamsel, Ditargetkan Rampung 2025-2026 | Perkara Libatkan Wartawan Lampung Utara Akan Sidang Besok | Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus Melakukan Pengecekan Kelokasi Bencana Alam Di Seputaran Batu Lipau | Hati Hati Penipuan Mengatasnamakan Anggota DPRD Provinsi Riau H Dani M Nursalam Rabu, 15 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Korupsi penyediaan BTS 4G, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jadi Tersangka
Nasional | Rabu, 17 Mei 2023 17:50:13 WIB

Teks foto: JGP sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI saat dilakukan penahanan oleh Tim Jampidsus kejagung RI

Siagaonline.com, Jakarta - Tim Penyidik  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (17/5/23).


Ditetapkannya status tersangka oleh Tim Jampidsus kejagung RI terhadap JGP sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

 

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

 

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Bupati Dolly Pasaribu Apresiasi BKMT Tapsel Yang Telah Beri Semangat Ke Daerah Lain
Daerah | Rabu 15 Mei 2024, 03:03 WIB
Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Lampung Selatan
Siaga Lampung | Rabu 15 Mei 2024, 03:01 WIB
Perbaikan Jalan Rusak Di Lamsel, Ditargetkan Rampung 2025-2026
Siaga Lampung | Rabu 15 Mei 2024, 02:56 WIB
Perkara Libatkan Wartawan Lampung Utara Akan Sidang Besok
Daerah | Rabu 15 Mei 2024, 02:53 WIB
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus Melakukan Pengecekan Kelokasi Bencana Alam Di Seputaran Batu Lipau
15 Mei 2024 | 02:51 Wib
Hati Hati Penipuan Mengatasnamakan Anggota DPRD Provinsi Riau H Dani M Nursalam
Indragiri Hilir | Rabu 15 Mei 2024, 02:47 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Bupati Dolly Pasaribu Apresiasi BKMT Tapsel Yang Telah Beri Semangat Ke Daerah Lain
#2 Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Lampung Selatan
#3 Perbaikan Jalan Rusak Di Lamsel, Ditargetkan Rampung 2025-2026
#4 Perkara Libatkan Wartawan Lampung Utara Akan Sidang Besok
#5 Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus Melakukan Pengecekan Kelokasi Bencana Alam Di Seputaran Batu Lipau
#6 Hati Hati Penipuan Mengatasnamakan Anggota DPRD Provinsi Riau H Dani M Nursalam
#7 Kapolres Batang Serahkan Alkom HT/HP Lek 11 Motorola: Langkah Maju dalam Pelayanan Kepolisian
#8 Pemdes Tridarmayoga Kembali Lanjutkan Pembangunan Jalan Pertanian di Gg Kakao
#9 Menkumham RI Pimpin Acara Konferensi Diplomatik GRATK Jenewa Swiss
#10 Komitmen Wujudkan Usulan Prioritas Masyarakat, Pemdes Sripendowo Bangun Jalan Pertanian
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved