Ketua DPD LSM Galaksi Muara Enim Dampingi Warga TKP Kebun Karet Terbakar
Daerah | Selasa, 16 Mei 2023 22:25:16 WIB
 |
Teks foto: Tim Polres Muara Enim bersama Ketua DPD Galaksi lakukan olah Tempat Kejadian Perkara Kebun karet terbakar di Desa Karang Raja |
SiagaOnline.com, Muara Enim - Tim Polres Muara Enim lakukan olah Tempat Kejadian Perkara TKP di Desa Karang Raja terkait dugaan adanya pembakaran lahan kebun karet milik Sarmadi warga desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumsel, Selasa (16/05/2023).
Kebakaran kebun karet laporan dari masyarakat Sarmadi memintak mendampingi dengan salah satu Ketua DPD LSM Galaksi Kabupaten Muara Enim Sofyan Yakup.SH bersama anggota melakukan peninjauwan langsung kebun milik Sarmadi Bin Saibi.
Pemilik lahan karet Sarmadi mengatakan dirinya baru mengetahui kebonnya telah terbakar api pada hari rabu tanggal (29/03/2023) dari keterangan dari masyarakat kebun milik saya di bakar oleh oknum yang membakar karet milik saya diduga Sukiman alias Joyok warga Lawang Kidul. Jadi kebun karet yang terbakar sekitar 50 batang karet, ucap Sarmadi.
Sedangkan Menurut keterangan Joyoh saat dimintai keterangan, M Mengatakan nemang benar saya yang membakar kebon karet tersebut Namun saya di suruh, oleh Lin, saya adalah pekerja.
Menurut salah satu yang mendampingi kebun milik Sarmadi Ketua DPD LSM Galaksi Kabupaten Muara Enim Sofyan Yakup.SH menegaskan barang siapa sengaja atau tidak sengaja, itu sudah jelas melanggar UU, 187 KUHP. Pasal ,78 Ayat 3 ,Yang merujuk pasal 69 Ayat 1 Huruf h UUPPLH , Setiap orang di larang melakukan pembakaran lahan dengacara membakar dan Pasal 108 , UUPPLH Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana di maksut dalam pasal 69 Ayat 1 Huruf h di pidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit tiga meliyar, dan paling banyak sepuluh meliyar.
Ditegaskan juga Yakup, Orang yang diduga tidak mengindahkan himbauan Polres Mura Enim yang mana sudah di Sebarluaskan oleh pihak kepolisian agar masyarakat jangan membakar sembarangan, apalagi kalu sudah sengaja membakar, Kebon Karet Milik orang lain sudah jelas melanggar hukum, tuturnya.
Tim olah TKP dari Polres Mura Enim Perihal ini akan kami tindak lanjuti dan kami saat ini mengadakan olah TKP untuk mengumpulkan bukti bukti yang akurat terkait Laporan pemilik lahan kebun karet Sarmidi,
Sedangkan menurut keterangan Kepala Desa Karang Raja Okta mengakui baru kali ini sampai ke olah TKP depan TPU Air Lintang terkait adanya laporan Sarmadi ke Polres Muara Enim pembakaran kebon Karet Sarmadi.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :