Breaking News
Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | Cegah Terjadinya TPPO, Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum di Batam | Pemdes Margasari Kecamatan Sragi Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap IV Kepada 83 KPM | Pj Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ TA 2023 | Pemdes Legundi Kembali Salurkan Bantuan BLT DD Triwulan II Tahun Anggaran 2024 | Fuad Ahmad Maju Calon Bupati Rohil, Masyarakat Inginkan Pemimpin Yang Amanah Rabu, 8 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Rapat Paripurna Laporan Kerja Pertanggung Jawaban Bupati Kuansing Kembali Gagal di Laksanakan
Kuantan Singingi | Selasa, 16 Mei 2023 11:46:25 WIB

Teks foto: Ketua DPRD Kuansing beserta ketua BK DPRD

Siagaonline.com, Kuansing - Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, SE, AK, Ketua DPRD DR Adam Sukarmis SH, MH, bersama Sekda Kuansing Dedy Sambudi serta Dewan lainnya, saat menunggu rapat pembacaan rekomendasi LKPJ di gedung DPRD.

 
Rapat Paripurna Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kuansing tahun 2022, dengan agenda pembacaan isi Rekomendasi kembali gagal dilaksanakan.

Hal ini merupakan yang ketiga agenda pembacaan rekomendasi DPRD Kuansing gagal terlaksana, lantas apa sebenarnya yang terjadi. Lalu apa isi dari rekomendasi DPRD tersebut ?

Dari Perhatian/ serta pengamatan Awak media hingga pukul 13.00 WIB, Anggota DPRD Kuansing yang hadir untuk mengikuti Paripurna penyampaian rekomendasi akhir DPRD terhadap LKPJ Bupati Kuansing tahun 2022, itu gagal memenuhi Quorum.

Dari absensi kehadiran anggota DPRD di Sekreariat DPRD hanya 16 orang. Sementara syarat minimal harus setengah plus satu atau 18 orang dari 35 orang anggota DPRD Kuansing.


Yang mana Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda H Dedy Sambudi SKM Mkes serta kepala dinas dan badan, turut hadir menunggu sidang paripurna.

Paripurna penyampaian rekomendasi akhir DPRD terhadap LKPJ Bupati Kuansing tahun 2022, tidak memenuhi Quorum. Hingga paripurna gagal dilaksanakan, Papar Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH .MH. Dalam jumpa pers pada awak media, Senin (15/5/2023) di gedung DPRD Kuansing.

Tidak Quorumnya anggota DPRD Kuansing, kata Adam, membuat tidak ada lahir rekomendasi dari lembaga legislatif terhadap LKPJ Bupati tahun 2022 yang disampaikan. DPRD pun, tidak akan menjadwalkan kembali untuk pelaksanaan paripurna LKPJ. Sebab, batas akhir untuk penyampaian rekomendasi telah habis.

"Kami tidak lagi menjadwalkan untuk paripurna rekomendasi LKPJ ini, karena batas waktunya sudah habis,” Imbuh Adam didampingi Ketua Badan Kehormatan (BK) H Muslim Ssos, Ketua Fraksi PPP Drs H Darmizar, Fraksi PKB Agung Rahmat Hidayat, dan beberapa anggota DPRD Kuansing lainnya.

Adam merasa heran, mengapa rekan-rekannya 19 orang itu (satu berhalangan tetap) hampir semuanya tidak hadir tanpa keterangan. Padahal, penyampaian rekomendasi LKPJ menjadi fungsi DPRD dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.  

Adam menegaskan, rekomendasi yang akan disampaikan itu bukan dibuat oleh dirinya atau Ketua DPRD. Melainkan, berdasarkan hasil rapat internal, pembahasan bersama di tingkat komisi-komisi, pandangan umum fraksi-fraksi. Semuanya dirangkum menjadi satu untuk rekomendasi DPRD. Ia mencium ada dugaan paripurna penyampaian rekomendasi akhir DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2022 digagalkan.

“Kan jadi malu kita dengan masyarakat. Seakan-akan mereka yang tidak hadir tidak tahu dengan tugas dan fungsinya. Padahal, ini adalah salah satu tugas pokok anggota DPRD Kuansing,” paparnya.

Diakuinya, ada yang menyampaikan agar mengubah rekomendasi itu, rekomendasi harus elegan sesuai  PP nomor 13 tahun 2019. Namun mereka tidak hadir dalam rapat internal untuk membuat rekomendasi DPRD

Disinggung soal poin-poin yang akan disampaikan DPRD dalam rekomendasi akhir, Adam menyebutkan tidak ada hal yang luar biasa. Misalnya, terhadap pelaksaan pacu jalur tahun 2022. Di mana sudah dianggarkan melalui APBD Kuansing sebesar Rp1.911.128.524 dan dibantu CSR perusahaan-perusahaan di Kuansing sebesar Rp1.321.450.000. DPRD menduga ada pembayaran ganda pada sub kegiatan yang sama melalui dua sumber dana yang berbeda. Sehingga perlu dilakukan audit investigasi oleh BPK RI.

Lalu ada penambahan anggaran sebesar Rp 2 miliar pada pergeseran anggaran keempat yang tidak diketahui objek penggunaannya saat dengar pendapat bersama BPKAD Kuansing dengan Komisi II.

Kemudian, kegiatan audiensi bupati di bagian umum sebesar Rp 500 juta, kegiatan makan minum di bagian umum Setda sebesar Rp 4 miliar lebih yang dianggarkan pada beberapa kegiatan. Kemudian dasar hukum soal pengangkatan Penasehat Ahli yang dinilai bukan bagian dari perangkat daerah serta pemungutan Infak ASN di lingkungan Pemkab Kuansing dari tunjangan tambahan penghasilan (TPP) sebesar 10 persen, dengan alasan untuk pembangunan Masjid Agung. Mereka yang tidak mau, akan didemosi atau dijatuhi hukuman indisipliner.

DPRD, merekomendasikan meminta BPK RI melakukan Auidit investigasi terhadap kegiatan tersebut serta memohon pada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Ketua BK DPRD Kuansing, H Muslim SSos menegaskan, BK sudah melakukan upaya-upaya inernal mengingat sudah tiga kali gagal paripurna dengan hari ini. Mungkin, sebagian anggota DPRD Kuansing yang tidak hadir paripurna adalah undang dari Adam bukan dari Ketua DPRD Kuansing.

Ketika undangan Ketua DPRD disampaikan, menurutnya itu adalah undangan resmi lembaga yang dilindungi Undang-Undang.


“Apakah ini ada indikasi kebencian terhadap Ketua DPRD atau indikasi lain, kami tidak tahu,” ujar Muslim.

Dia sudah memanggil  sembilan fraksi yang ada untuk melanjutkan paripurna LKPJ. Namun kenyataannya, yang hadir hanya 16 orang.


“Langkah berikutnya, kami akan menyelidiki apa yang menjadi persoalan, ada indikasi apa,” tegasnya.

Padahal, dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD hanya bisa menyampaikan rekomendasi dan tidak bisa memakzulkan kepala daerah. Rekomendasi itu merupakan poin-poin yang ditemukan saat pembahasan.

“Bukan pendapat Ketua DPRD. Melainkan pendapat masing-masing komisi yang disimpulkan menjadi sebuah rekomendasi DPRD,” ujarnya.

Ketua Komisi II yang juga Keua Fraksi PPP, H Darmizar mengatakan, pergeseran tetaplah harus direncanakan termasuk penggunaannya. Hal yang menjadi catatan F PPP adalah, soal pergeseran anggaran Rp 2 miliar di pergeseran keempat.

Karena  saat hearing dengan komisi II, BPKAD menyebutkan kalau anggaran Rp 2 miliar itu untuk insentif pengelola keuangan. Komisi II meminta agar hal itu dijelaskan penggunaannya, tetapi hingga sekarang tidak ada penjelasan penggunaan nya.

DPRD Kuansing, baru mengetahui adanya pergeseran anggaran Rp 2 miliar saat pembahasan bersama di komisi II. “Dan menurut mereka ini penting. Tetapi mengapa tidak dianggarkan dari awal APBD murni. Dan realisasinya 100 persen,” kata Darmizar.

Baginya, meski rekomendasi  LKPJ tahun 2022 gagal, masih ada LPJ dan pembahasan lain yang tetap akan menjadi pertanyaan. Selain itu, anggota DPRD Kuansing yang sudah duduk tiga periode ini merasa heran, bila poin-poin yang akan menjadi rekomendasi LKPJ hari ini dipersoalkan, mengapa dari awal-awal tidak di bahas dan di pertanyakan dalam rapat internal.

“Rekomendasi ini bukan rekomendasi ketua DPRD, tapi kesimpulan DPRD selama pembahasan,'" pungkasnya. (Sony)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Cegah Terjadinya TPPO, Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum di Batam
Nasional | Selasa 07 Mei 2024, 18:52 WIB
Pemdes Margasari Kecamatan Sragi Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap IV Kepada 83 KPM
Siaga Lampung | Selasa 07 Mei 2024, 18:50 WIB
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ TA 2023
Siaga Sumut | Selasa 07 Mei 2024, 18:48 WIB
Pemdes Legundi Kembali Salurkan Bantuan BLT DD Triwulan II Tahun Anggaran 2024
Siaga Lampung | Selasa 07 Mei 2024, 18:46 WIB
Fuad Ahmad Maju Calon Bupati Rohil, Masyarakat Inginkan Pemimpin Yang Amanah
Rokan Hilir | Selasa 07 Mei 2024, 13:23 WIB
Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik Hadiri Pelepasan 450 Siswa Kelas XII SMKN 2 Muara Enim
Daerah | Selasa 07 Mei 2024, 13:16 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Cegah Terjadinya TPPO, Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum di Batam
#2 Pemdes Margasari Kecamatan Sragi Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap IV Kepada 83 KPM
#3 Pj Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ TA 2023
#4 Pemdes Legundi Kembali Salurkan Bantuan BLT DD Triwulan II Tahun Anggaran 2024
#5 Fuad Ahmad Maju Calon Bupati Rohil, Masyarakat Inginkan Pemimpin Yang Amanah
#6 Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik Hadiri Pelepasan 450 Siswa Kelas XII SMKN 2 Muara Enim
#7 345 Putra-putri Daerah Raih Mimpi Berkat Beasiswa dari Bukit Asam
#8 Dr H Ali Azhar: Siap Maju Wakil Gubri Segudang Program Bukan Berarti Suatu Keberhasilan
#9 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Bisa Raih Penilaian Paripurn
#10 Persiapan Matang Menuju Tanah Suci 470 Jch Ikuti Manasik Haji
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved