Aktivis SPKN Akan Tetap Gelar Aksi Damai Di Polda Riau Kejati Riau Dan Polsek Pinggir
Hukrim | Selasa, 09 Mei 2023 09:58:26 WIB
SiagaOnline.com, Pekanbaru - Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) akan tetap menggelar aksi unjuk rasa di Polda Riau,Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan berlanjut ke Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dalam hari yang bersamaan dengan melibatkan ratusan massa yang akan berlangsung pada, Rabu (10/5/2023).
Hari ini surat pemberitahuan telah kami sampaikan ke Polda Riau, dan telah diterima oleh bagian pelayanan Diktorat Intelkam Polda Riau terang Sekjen DPP SPKN, Romi Frans kepada media, Senin (08/05/2023).
Dikatakan Romi Frans, selaku sekjen DPP SPKN sebagai penerima kuasa dari venantius Mangiring Gultom mitra kerja APH dan Pemerintah dalam melakukan kontrol sosial sangat terpanggil dengan kasus hukum yang dialami Venantius Mangiring Gultom M oleh Polsek Pinggir dalam kasus pencurian dalam keluarga.
Kasus yang menimpa Venantius Mangiring M Gultom berawal masalah harta peninggalan orang tua yang berujung terjadinya permasalahan dalam keluarga dan Venantius Mangiring Gultom dilaporkan ke Polsek Pinggir oleh keluarga nya sendiri atas harta peninggalan orang tuanya berupa kebun sawit di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha.
Menurut Romi Frans, bahwa perkara yang ditangani Polsek Pinggir tersebut telah sampai ke Polda Riau atas permohonan Venantius Mangiring Gultom melalui kuasa hukumnya, Law Firm Jetro Sibarani, SH.,MH dan Partner dan telah gelar perkara dengan hasilnya, Polda Riau menyarankan pihak Polsek Pinggir untuk menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3 dengan beberapa alasan.
Namun Kapolsek Pinggir seolah mengabaikan saran pimpinannya dan melanjutkan perkara tersebut.
"Ini ada apa, sepertinya Kapolsek Pinggir tidak mengindahkan arahan Polda Riau" tegas Romi Frans.
Maka atas peristiwa hukum yang dialami Venantius Mangiring Gultom ini, kami akan menggelar unjukrasa damai dengan melibatkan massa sekitar 150 orang dengan tuntutan :
1. Kepastian hukum terhadap Venantius Mangring Gultom yang ditangani Polsek Pinggir Bengkalis.
2. Tindak lanjut dari hasil Gelar Perkara di Polda Riau dengan anjuran penghentian penyidikan ( SP 3 Lidik) tanggal 6 Maret 2023 dan hasil gelar Supervise.
3. Agar ditinjau kembali laporan nomor : LP/27/I/SKPT/RIAU, tanggal 20 Januari 2021 atas nama pelapor Mangiring M Gultom yang telah dihentikan dengan perkara yang sama dan objek yang berbeda, urai Romi Frans.
Kami mendesak Bapak Kapolda Riau agar memerintahkan Kapolsek Pinggir menghentikan kasus yang menimpa Venantius Mangiring Gultom. Adapun alasan hukum kami yang meminta kasus ini di SP3 adalah sebagai berikut:
1. Pelapor tidak memiliki legal standing karena masi cucu didalam keluarga tersebut.
2. Kadaluarsanya perkara karena delik pengaduan.
3. Hak kepemilikan pelapor atas tanah yang di kuasai masih milik orang tua para ahli waris.
4. Belum ada penetapan ahli waris, pungkas Romi Frans.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Dalam Hitungan Jam Buka Pendaftaran, Seminar Paralegal LBH CCI Diserbu Ratusan Peserta Daerah | Jumat 29 Maret 2024, 07:01 WIB Sterilkan Gereja dari Benda Berbahaya, Ini Yang Dilakukan Unit Polsatwa K9 Direktorat Polda Sulsel Daerah | Jumat 29 Maret 2024, 06:54 WIB Waka Polres Dharmasraya Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Aiptu Hermansyah Kapolres Daerah | Jumat 29 Maret 2024, 06:52 WIB Safari Ramadan di Jati Agung, Dulkahar: Sarana Jalin Kebersamaan dan Kepedulian Siaga Lampung | Kamis 28 Maret 2024, 21:51 WIB Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan LKPJ Bupati Lamsel TA 2023 Siaga Lampung | Kamis 28 Maret 2024, 21:50 WIB 4 Jenderal Polri, Polwan, dan Wartawan Kompak Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan Daerah | Kamis 28 Maret 2024, 21:49 WIB
|
Komentar Anda :