JPU tuntut 20 tahun terdakwa pembunuhan di Desa muara Jaya
Daerah | Selasa, 04 April 2023 09:40:50 WIB
|
Foto: Jaksa penuntut umum Pasirpengaraian menghadirkan tersangka yang di duga melakukan pembunuhan di desa Mura jaya kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu
|
Siagaonline.com, Rokan Hulu - pengadilan Negeri (Pn) Pasir Pengaraian menghadirkan tersangka yang di duga melakukan pembunuhan di desa Mura jaya kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, bertempat di PN Pasirpengaraian, Senin (03/04/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) Fajar Haryowimbuko, SH. MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu), Robby Prasetya Tindra Putra, SH. MH. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H.
Dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan atas nama Terdakwa SURYANSAH Als SASA Bin YAHYO (Alm) Berinisial S (36) dan RAMADI Als MADI Bin LEGIMAN Berinisial R (25).
Bahwa terhadap Terdakwa telah dituntut sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dengan amar tuntutan, yaitu :
1. Menyatakan Terdakwa I SURYANSAH Als SASA Bin YAHYO (Alm) dan Terdakwa II RAMADI Als MADI Bin LEGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” dan “pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat” melanggar *Kesatu Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis: Rony Suata, S.H., M.H.; Hakim Anggota: Geri Caniggia, S.H., M.K.n.; dan Hakim Anggota: Jatmiko Puji Raharjo, S.H.
Bahwa agenda persidangan pembacaan tuntutan pada hari ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 16.00 WIB, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa. (Rls/Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :