Breaking News
Pemko Padang Bagikan 15000 Bendera untuk Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI | HJK Padang ke-356: DPRD & Pemko Bersinergi Wujudkan Kota Maju Nyaman dan Sejahtera | Pemkot Pekalongan Terus Dorong Inovasi dan Peningkatan Pelayanan Publik | Perkuat Sinergi dan Pendampingan OPD, Pemkot Pekalongan-Kejaksaan Negeri Teken MoU | Pemkot Pekalongan Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik OPD, Wali Kota Minta Terus Berinovasi | ‎Maigus Nasir & Andre Rosiade Tinjau Makan Bergizi Gratis, Targetkan Gizi untuk 280 Ribu Warga ‎ Rabu, 13 Agustus 2025

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
JPU tuntut 20 tahun terdakwa pembunuhan di Desa muara Jaya
Daerah | Selasa, 04 April 2023 09:40:50 WIB
Foto: Jaksa penuntut umum Pasirpengaraian menghadirkan tersangka yang di duga melakukan pembunuhan di desa Mura jaya kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu
Baca juga:
 
  • JPU tuntut 20 tahun terdakwa pembunuhan di Desa muara Jaya
  •  

    Siagaonline.com, Rokan Hulu - pengadilan Negeri (Pn) Pasir Pengaraian menghadirkan tersangka yang di duga melakukan pembunuhan di desa Mura jaya kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, bertempat di PN Pasirpengaraian, Senin (03/04/2023).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) Fajar Haryowimbuko, SH. MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu), Robby Prasetya Tindra Putra, SH. MH. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H.

    Dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan atas nama Terdakwa SURYANSAH Als SASA Bin YAHYO (Alm) Berinisial S (36) dan RAMADI Als MADI Bin LEGIMAN Berinisial R (25).

    Bahwa terhadap Terdakwa telah dituntut sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dengan amar tuntutan, yaitu :

    1. Menyatakan Terdakwa I SURYANSAH Als SASA Bin YAHYO (Alm)  dan Terdakwa II RAMADI Als MADI Bin LEGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” dan “pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat” melanggar *Kesatu Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing dengan pidana penjara  selama 20 (dua puluh) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;

    3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    Adapun Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis: Rony Suata, S.H., M.H.; Hakim Anggota: Geri Caniggia, S.H., M.K.n.; dan Hakim Anggota: Jatmiko Puji Raharjo, S.H.

    Bahwa agenda persidangan pembacaan tuntutan pada hari ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 16.00 WIB, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa. (Rls/Des)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemko Padang Bagikan 15000 Bendera untuk Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI
  • Pemkot Pekalongan Terus Dorong Inovasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
  • Perkuat Sinergi dan Pendampingan OPD, Pemkot Pekalongan-Kejaksaan Negeri Teken MoU
  • Pemkot Pekalongan Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik OPD, Wali Kota Minta Terus Berinovasi
  • ‎Maigus Nasir & Andre Rosiade Tinjau Makan Bergizi Gratis, Targetkan Gizi untuk 280 Ribu Warga ‎
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemko Padang Bagikan 15000 Bendera untuk Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI
    #2 Pemkot Pekalongan Terus Dorong Inovasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
    #3 Perkuat Sinergi dan Pendampingan OPD, Pemkot Pekalongan-Kejaksaan Negeri Teken MoU
    #4 Pemkot Pekalongan Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik OPD, Wali Kota Minta Terus Berinovasi
    #5 ‎Maigus Nasir & Andre Rosiade Tinjau Makan Bergizi Gratis, Targetkan Gizi untuk 280 Ribu Warga ‎
    #6 Semarakan HUT RI Ke 80 Tahun Lomba Gerak Jalan Pramuka Tingkat SD dan SMP Kabupaten Muara Enim 
    #7 Gelar Reses Persidangan II, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PAN Widodo Serap Aspirasi Masyarakat Desa Kemukus 
    #8 ​Peluncuran Program Kesehatan Gratis: Sinergi Positif Menuju Generasi Rokan Hulu yang Sehat dan Cerdas
    #9 Adam Syafaat Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemerintah Untuk Kesejahteraan 
    #10 PT Karya Tama Bakti Mulia Diduga Kuasai Dan Kelolah Hutan Produksi Tanpa Izin
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved