Polresta Tanjungpinang Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Terlapor Dalam Pencarian
Siaga Kepri | Minggu, 19 Maret 2023 05:06:48 WIB
 |
Foto: Ilustrasi
|
SiagaOnline.com, Kepri - Polresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Gio Fani Casanova membenarkan adanya laporan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dialami oleh warga kabupaten Bintan insial (UNF)usia 17 tahun
Dimana berdasarkan surat laporan polisi pada tanggal 06 Februari 2023 pelapor inisial DM (Ayah kandung korban) melaporkan kejadian tersebut ke pihak SPKT Polresta Tanjungpinang ber nomor; LP/B/28/II/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang.
Berdasarkan kronologis kejadiannya, pada tanggal 15 September tahun 2022 sekitar pukul 14.00 wib di hotel Garden dan Hotel Novanto yang berada di kota Tanjungpinang.terlapor (MR) adalah pelaku yang telah melakukan persetubuhan
sebanyak 7 (tujuh) kali terhadap korban (UNF) dimana (MR)telah berkenalan dengan korban (UNF)sejak bulan November 2020 dan mulai berpacaran sejak bulan Juni 2021.
Sementara kasus ini masih dalam proses dan pelaku dalam pencairan"Tulis kasi humas polresta Tanjungpinang lewat pesan WhatsApp nya Jumat (17/3/23)
Pasal.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- Undang. (Red Mzen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :