Rahma Minta Pengembang Percepat Penyerahan PSU, Atasi Permasalahan Warga Perumahan
Siaga Kepri | Sabtu, 18 Maret 2023 11:04:22 WIB
Siagaonline.com, Kepri – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan penanganan permasalahan fasilitas umum di kawasan pemukiman yang dikembangkan oleh pihak swasta. Langkah awal yang diinisiasi oleh Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, MM adalah dengan mengumpulkan para pengembang perumahan, dalam kegiatan sosialisasi aturan proses penyerahan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan di kantor Wali Kota Tanjungpinang Kamis (17/3) lalu.
“Warga yang tinggal di perumahan sering menyampaikan keluhan terkait dengan fasilitas umum di lingkungannya ke pemerintah kota. Kita tentu tidak bisa segera melakukan tindakan, karena asetnya belum diserahkan ke pemko dan masih menjadi tanggung jawab pengembang. Mekanisme penyerahan aset inilah yang akan segera kita percepat,” ungkap Rahma.
Tanjungpinang, sambung Rahma, telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa. Perda yang mengatur mengenai penyerahan PSU itu, menurut Rahma menjadi pedoman Pemko Tanjungpinang untuk mempercepat masalah penyerahan aset. Sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPKAD, dan puluhan pengembang perumahan di Tanjungpinang.
“Dari sekitar 275 perumahan yang ada di Tanjungpinang, baru 11 perumahan yang PSU nya telah menjadi aset pemko. Kondisi ini yang menyebabkan pemko tidak dapat begitu saja melaksanakan kegiatan perbaikan atau perawatan fasilitas umum di perumahan yang asetnya belum diserahkan,” ucap Rahma.
Permasalah umum terkait penyerahan aset PSU perumahan, sambung Rahma, adalah belum terpenuhinya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dilengkapi pengembang. Perda mengenai penyerahan PSU itu, memberikan kemudahan kepada pengembang. Yakni dengan menyerahkan dana kompensasi kekurangan RTH kepada pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, menambahkan, nilai kompensasi dihitung berdasarkan selisih kekurangan RTH dan PSU dari total luas lahan yang dibangun oleh pengembang perumahan. Selisih tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan, untuk menentukan berapa nilai kompensasi atas keterlambatan pengembang membangun RTH.
“Dana kompensasi itu nantinya akan digunakan pemko untuk membangun dan mengembangkan lahan RTH di kawasan perumahan tersebut. Dan jika aset telah diserahkan, ke depannya tentu pemko dapat melaksanakan kegiatan pemeliharaan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang sering dikeluhkan warga perumahan,” jelas Zulhidayat. (R/mzen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI Kembali Tegaskan Baznas Bersih Dari Kepentingan Politik Pekanbaru | Sabtu 10 Juni 2023, 15:09 WIB
 Korban Penganiyaan, Berharap Polsek Tenayan Raya Segera Tindak Lanjut Laporanya Pekanbaru | Sabtu 10 Juni 2023, 13:52 WIB
 Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolres Ajak SPN Bersinergi Sambut Pusat Industri Nasional di Batang Kapolres Batang Ajak SPN Berperan Aktif dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan Daerah | Sabtu 10 Juni 2023, 12:02 WIB
 Prestasi Gemilang: Pos Satkamling Kauman Batang Menjadi Pemenang Lomba Polres Batang Pos Satkamling Perumahan Pesona Griya RT 03/RW 10 Batang, Raih Gelar Juara Lomba Polres Batang Daerah | Sabtu 10 Juni 2023, 11:58 WIB
 Friendly Match, Red Brother FC Tekuk PGRI Candipuro FC 3-1 Siaga Lampung | Sabtu 10 Juni 2023, 09:52 WIB
 Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Kempas Hingga Tewas, Berhasil Diringkus Polres Inhil Polda Riau Indragiri Hilir | Sabtu 10 Juni 2023, 08:24 WIB
 |
Komentar Anda :