Dalam Operasi Jaran Singgalang 2023 Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap 6 Kasus
Daerah | Jumat, 17 Maret 2023 23:27:07 WIB
Teks foto: Konferensi Pers di Polres Dharmasraya (Tegu/siagaonline.com)
Siagaonline.com, Dharmasraya - Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar Konferensi Pers dalam rangka Operasi Jaran Singgalang 2023, kegiatan tersebut bertempat di Lobby Polres Dharmasraya. Jumat, (17/03/2023) Siang.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K yang di dampingi Kasat Reskrim IPTU Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K. mengatakan, Konferensi Pers kali ini hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2023 dengan sasaran operasi tindak pidana Curat dan Curanmor, karena ini termasuk kasus-kasus yang menjadi atensi Bapak Kapolda Sumbar.
Lanjut Kapolres, selama Operasi Jaran Singgalang 2023 kami berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus di antaranya Kasus Curanmor Roda Dua sebanyak 5 Kasus, Curanmor R4 sebanyak 1 Kasus.
Kasus Curanmor Roda Dua ada lima TKP dan 4 orang tersangka, dan untuk TKPnya antara lain Jorong Sungai Langkok Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya, Jorong Karya Harapan, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Jorong Pasar Sungai Rumbai, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Jorong Ranah Baru Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya dan satu lagi di Jorong Sebrang Piruko Timur, Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Untuk kasus Curanmor Roda Empat dengan satu tersangka dan TKPnya di Jorong Kartika Indah, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku Inisial A1 Curanmor Roda Dua 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam BA 5564 VT dengan nomor rangka MH1JB81118K287914 dan Nosin JB81E1284415, 1 ( satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street BA -4467-VX Dengan nomor rangka MH1JFZ219JK312640 dan Nosin JFZ2E1312245,1 (satu) Lembar STNK Sp Motor BA-4467-VX.
Sedangkan barang bukti (BB) yang kami amankan dari tersangka inisial A2, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopi warna putih biru dengan No.Pol : BA 2578 VY dengan nomor mesin JM31E1217109 dan Nomor rangka MH1JM3111HK213941.
Dari tersangka inisial RS2, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna putih biru dengan No.Pol : BA 2578 VY dengan Nosin 318-024776 dan Noka MH33180029J024719.
Dari tersangka inisial RR barang bukti yang kami amankan yaitu Honda Beat warna merah putih dengan no rangka : MH1JM2114JK985530 dan no meson : JM21E1963973 no pol BA 3910 KD.
Untuk barang bukti (BB) Curanmor Roda Empat dengan tersangka Inisial RHF yang berhasil kami amankan, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk/Jenis Honda Beat dengan nomor polisi B-6190-UXX warna Biru putih, merupakan BB pengganti, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Merk/Jenis Honda Beat dengan nomor polisi B-6190-UXX warna Biru putih, Uang sebanyak Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sisa uang penjualan Mobil Toyota Avanza B-1216-NFC.
"Untuk ketentuan hukum Terhadap Tersangka A1, Tersangka RS, Tersangka, Tersangka RR dan Tersangka RHF dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun, sedanhkan Terhadap Tersangka A2 dan RS2 dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun," imbuhnya.
Ditambahkan Kapolres, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor segera hubungi satuan reskrim Polres Dharmasraya dengan membawa surat – surat pendukung, kalau sesuai identitasnya silahkan diambil.
Kapolres Dharmasraya juga mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap barang berharganya, apalagi meninggalkan kendaraan di luar rumah dalam posisi tidak dikunci tambahan, karena akan menimbulkan kesempatan bagi pencuri. (Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)