Breaking News
Polda Riau Sita 2 Bus Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Investasi Bodong Minuman Cimory | Ketua TP PKK Riau Ikuti Kegiatan Kompos Satu Negeri Bersama Iriana Jokowi | Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI Kembali Tegaskan Baznas Bersih Dari Kepentingan Politik | Korban Penganiyaan, Berharap Polsek Tenayan Raya Segera Tindak Lanjut Laporanya | Kapolres Batang Ajak SPN Berperan Aktif dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan | Pos Satkamling Perumahan Pesona Griya RT 03/RW 10 Batang, Raih Gelar Juara Lomba Polres Batang Sabtu, 10 Juni 2023

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
Tersangka RH Memperkasai Suatu Kegiatan Kur di Bank Perbankan yang Berujung di Polda Riau
Pekanbaru | Jumat, 10 Maret 2023 18:09:16 WIB

Dok : Saat Konferensi Pers di Polda Riau. (Foto/Polri)

SiagaOnline.com, Pekanbaru - Pengukapan penggelapan Bank Perbankan dengan tersangka inisial RH oleh Subdit diskrimsus Polda Riau, di Halaman Polda Riau, Jumat (10/03/2023).

Tersangka RH memprakarsai suatu kegiatan kur (Kredit Usaha Rakyat) untuk mencari para nasabah yang berjumlah 22 orang, namun RH dengan modus menggunakan nama orang lain.

Tersangka RH menjanjikan kepada nasabah sebesar 1.5 sampai dengan 2 juta rupiah

"Berdasarkan data bahwa 22 orang nasabah atau disebut debitur topengan yang disiapkan oleh tersangka RH ini digunakan untuk menerima kredit yang sedang di prakarsai oleh RH, "ujarnya.

Kejadian tersebut terjadi di bulan Februari Tahun 2020 di Kantor Bank BUMN di Kecamatan Tampan Kota Baru.

"Adapun Korban atau yang melapor atas nama Muhammad Afdal yang mengajukan permohon pembayaran Rumah Rakyat (KPR) di salah satu Bank Swasta, namun setelah di cek, bahwa korban/melapor tercatat dalam sistem OJK termasuk kedalam status Debt Collection  yang dinyatakan kredit macet, "ucapnya.

Dari hasil penyedikan, bahwa penyedik menemukan nasabah debitur yang lain yang dimana nasabah sama-sama debt Collection atau kredit macet.

"Terindikasi potensi kerugian yang terjadi atau dana kur yang sudah disalurkan sebesar Rp 458,713,498 juta rupiah. Dengan tersangka RH yang sudah diamankan oleh Subdit II Direktorat Diskrimsus yaitu sebanyak 14 Barang Bukti, "ucapnya.

"Tersangka RH akan dikenakan pasal 49 ayat 1 dengan Undang-Undang 10 Tahun 1998, perubahan tentang Undang-Undang no 7 tentang perbankan 1992 dan Pasal 49 ayat 2, dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling sedikit 10 M dan paling banyak 200 M, "tutup Polda Riau. (Man)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Polda Riau Sita 2 Bus Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Investasi Bodong Minuman Cimory
Pekanbaru | Sabtu 10 Juni 2023, 15:30 WIB
Ketua TP PKK Riau Ikuti Kegiatan Kompos Satu Negeri Bersama Iriana Jokowi
Pekanbaru | Sabtu 10 Juni 2023, 15:21 WIB
Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI Kembali Tegaskan Baznas Bersih Dari Kepentingan Politik
Pekanbaru | Sabtu 10 Juni 2023, 15:09 WIB
Korban Penganiyaan, Berharap Polsek Tenayan Raya Segera Tindak Lanjut Laporanya
Pekanbaru | Sabtu 10 Juni 2023, 13:52 WIB
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolres Ajak SPN Bersinergi Sambut Pusat Industri Nasional di Batang
Kapolres Batang Ajak SPN Berperan Aktif dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Daerah | Sabtu 10 Juni 2023, 12:02 WIB
Prestasi Gemilang: Pos Satkamling Kauman Batang Menjadi Pemenang Lomba Polres Batang
Pos Satkamling Perumahan Pesona Griya RT 03/RW 10 Batang, Raih Gelar Juara Lomba Polres Batang
Daerah | Sabtu 10 Juni 2023, 11:58 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Polda Riau Sita 2 Bus Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Investasi Bodong Minuman Cimory
#2 Ketua TP PKK Riau Ikuti Kegiatan Kompos Satu Negeri Bersama Iriana Jokowi
#3 Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI Kembali Tegaskan Baznas Bersih Dari Kepentingan Politik
#4 Korban Penganiyaan, Berharap Polsek Tenayan Raya Segera Tindak Lanjut Laporanya
#5 Kapolres Batang Ajak SPN Berperan Aktif dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan
#6 Pos Satkamling Perumahan Pesona Griya RT 03/RW 10 Batang, Raih Gelar Juara Lomba Polres Batang
#7 Friendly Match, Red Brother FC Tekuk PGRI Candipuro FC 3-1
#8 Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Kempas Hingga Tewas, Berhasil Diringkus Polres Inhil Polda Riau
#9 Ditjen Pas Sambangi Lapas Bukittinggi Sekaligus Mengapresiasi Pembinaan Kemandirian yang Luar Biasa
#10 Anggota DPR RI Bersama Tokoh Masyarakat Adakan Kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved