Breaking News
Kapolres Dharmasraya Hadiri Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif Anti Politik Uang | Babinsa Koramil 404-07/ME Menghadiri pembagian BLT DD Desa Tanjung Raman | Giat Syukuran Warnai Peringatan HUT Lantas Ke-68 di Polres Padangsidimpuan | Pemerintah Desa Legundi Kecamatan Ketapang Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2024 | Mawardi Yahya Akui Porprov Berikan Dampak Positif Terhadap Geliat Ekonomi Masyarakat | Suasana Akrab TNI dan Warga di Lokasi TMMD Purwogondo Terlihat Jelas Senin, 25 September 2023

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice
Nasional | Rabu, 08 Maret 2023 17:00:52 WIB


Siagaonline.com, Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 dari 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka OCTAVIANUS PUDI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka RINDI OKTAVIANDI DA COSTA dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka REZALDI dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka TALIB ABDULLAH alias IPI dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka NURHAFNI AHMAD, A.Md, KEP alias APIN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka IRWANSYAH bin RAZALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ASTUTI binti (alm) SUHATMA dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka AGUNG SAPUTRA bin SYAFRUDIN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ALFITRIYANTO THALIB alias ARI dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MUSRIM alias MUS bin MUSTAMIN dari Kejaksaan Negeri Bombana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka JAYA MUNA bin LA MALAHA dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka CHELMIWATI dari Kejaksaan negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka GUNTUR IRAWAN bin SALEHUDIN dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka DAHLIA dari Kejaksaan Negeri Bima yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Kapolres Dharmasraya Hadiri Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif Anti Politik Uang
Daerah | Senin 25 September 2023, 17:51 WIB
Babinsa Koramil 404-07/ME Menghadiri pembagian BLT DD Desa Tanjung Raman
Daerah | Senin 25 September 2023, 17:37 WIB
Giat Syukuran Warnai Peringatan HUT Lantas Ke-68 di Polres Padangsidimpuan
Siaga Sumut | Senin 25 September 2023, 14:26 WIB
Pemerintah Desa Legundi Kecamatan Ketapang Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2024
Siaga Lampung | Senin 25 September 2023, 12:53 WIB
Mawardi Yahya Akui Porprov Berikan Dampak Positif Terhadap Geliat Ekonomi Masyarakat
Daerah | Senin 25 September 2023, 12:10 WIB
Suasana Akrab TNI dan Warga di Lokasi TMMD Purwogondo Terlihat Jelas
Daerah | Senin 25 September 2023, 11:30 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Kapolres Dharmasraya Hadiri Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif Anti Politik Uang
#2 Babinsa Koramil 404-07/ME Menghadiri pembagian BLT DD Desa Tanjung Raman
#3 Giat Syukuran Warnai Peringatan HUT Lantas Ke-68 di Polres Padangsidimpuan
#4 Pemerintah Desa Legundi Kecamatan Ketapang Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2024
#5 Mawardi Yahya Akui Porprov Berikan Dampak Positif Terhadap Geliat Ekonomi Masyarakat
#6 Suasana Akrab TNI dan Warga di Lokasi TMMD Purwogondo Terlihat Jelas
#7 Apel Mulai Kerja TMMD, Semua Satgas Diberi Pengarahan
#8 Istirahat Bersama Warga Moment Kuatkan Keakraban TNI Dengan Warga
#9 Tak Perlu Ke Bengkel, Babinsa Purwogondo Perbaiki Gerobak Sendiri
#10 Ada Peran Teknisi Zeni, Di Balik Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved