Breaking News
Penampilan Trio Bupati Kapolres Dandim Sukses Hibur Masyarakat di Kalianda Fair 2024 | Septa Triana SPd Resmi Jabat Kepala Sekolah SMP Cendekia Unggul Tanjung Enim | Polres Batang Gelar Pengamanan Pengesahan SH Terate | Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim | Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim | 40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum Sabtu, 27 Juli 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Nekat Jual Narkoba, Kurir Ini Tersungkur Saat Polisi Beraksi
Tertangkap Tangan Lagi! Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Kembali Saat Hendak Mengirimkan Sabu
Daerah | Selasa, 28 Februari 2023 08:28:46 WIB


Siagaonline.com, Batang - Seorang residivis berinisial S (49) kembali terjerat kasus narkoba setelah tertangkap tangan hendak mengirimkan paket sabu. Akibatnya, dia kembali mendekam di penjara.

Sebelumnya, S telah terlibat dalam kasus narkoba dan kini ia ditangkap polisi pada hari Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Medono, Limpung, Batang. Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Batang, Kompol Raharja didampingi Kabag Ops Polres Batang, AKP Abdul Fatah dan Kasatresnarkoba AKP Bambang Tunggono dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (27/2/2023).

"Tersangka S ditangkap di Jalan Raya Medono-Limpung masuk Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kec. Banyuputih. Dia tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket dalam plastik klip yang sudah siap edar," ungkapnya.

Raharja menjelaskan, S membeli paket sabu tersebut dari tersangka AR alias Kombor dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah menangkap S, polisi juga berhasil meringkus Kombor di Desa Kedungrejo, Proyonanggan Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah Kombor, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip dan timbangan digital. Kombor mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp1 juta dan mendapat keuntungan Rp200 ribu.

Kedua tersangka, S dan Kombor, dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Penampilan Trio Bupati Kapolres Dandim Sukses Hibur Masyarakat di Kalianda Fair 2024
Siaga Lampung | Sabtu 27 Juli 2024, 14:44 WIB
Septa Triana SPd Resmi Jabat Kepala Sekolah SMP Cendekia Unggul Tanjung Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 14:42 WIB
Polres Batang Gelar Pengamanan Pengesahan SH Terate
Siaga Jawa | Sabtu 27 Juli 2024, 12:52 WIB
Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:09 WIB
Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:07 WIB
40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:06 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Penampilan Trio Bupati Kapolres Dandim Sukses Hibur Masyarakat di Kalianda Fair 2024
#2 Septa Triana SPd Resmi Jabat Kepala Sekolah SMP Cendekia Unggul Tanjung Enim
#3 Polres Batang Gelar Pengamanan Pengesahan SH Terate
#4 Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim
#5 Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim
#6 40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum
#7 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
#8 Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand
#9 Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan 2024 Disetujui Bersama
#10 Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Pekalongan di SMK Muhammadiyah Kesesi
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved