LSM PEPARA-RI, Tuding Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Riau Kangkangin UU KIP
TMMD TNI | Rabu, 30 Mei 2018 16:42:33 WIB
|
Suasana Sidang ke-II antara Lembaga PEPARA-RI dan Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Riau, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Riau.
|
SiagaOnline.com, Pekanbaru - Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Riau, dalam hal ini tertuju kepada Pejabat Pengelola Informasi Dokumen (PPID) yang telah di SK kan dituding Lembaga Pepara-RI adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dugaan pelanggaran ini, dikatakan Ketua Umum Lembaga Pepara-RI kepada awak media, Rabu (30/05/2018) Pagi.
Menurut Martinus Hulu, Selaku Ketua Umum Pepara-RI menyebutkan, peristiwa ini berawal ketika Lembaganya menyurati pihak Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, terkait Pengadaa Sapi Bali 12 Kabupaten/Kota dan Sapi Bali di 5 Kabupaten/Kota, namun sama sekali tidak digubris oleh Pihak Dinas.
"Surat kita masuk dari 02 Maret dan 15 Maret sudah kita layangkan surat Permintaan Informasi kepada Dinas terkait namun sama sekali tidak digubris" Sebut Martinus Hulu.
"Bukan itu saja, permasalahan ini sudah melewati 2 Kali persidangan di Komisi Informasi Provinsi Riau, namun sampai detik ini sepertinya ada dugaan tidak taat kepada aturan Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008" Tegas Martin sapaan akrabnya.
Masih martin, permasalahan ini sebenarnya sudah sangat jelas telah diatur pada pasal 22 pada ayat 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, yang berbunyi 'Paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis'.
"Inilah dasar kita, dan jelas perbuatan Dinas tersebut (_Red) adanya pelanggaran terhadap Undang-undang KIP, Meskipun pihak komisi informasi Riau tidak sampai proses mediasi, maka apa salahnya sarankan kepada instansi terkait berikan permohonan informasi, seperti yg diminta pemohon" Tambah Martin.
Disamping itu, Informasi yang berhasil kami himpun dari Wakil Sekretaris Lembaga Pepara-RI, Akmal Khairil SH, bahwa Lembaganya selalu melewati peroses ini, agar sekiranya tidak salah langkah dalam melanjutkan proses Hukum selanjutnya jika terdapat kejanggalan.
"Saya sempat heran, Dua Paket yang hampir sama, selanjutnya Tahunnya juga sama yakni, Tahun 2017 terdapat pengadaan Sapi Bali oleh Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan. Dalam hal ini Pahamkan, Selaku sosial control Lembaga kita ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pengadaan tersebut, sehingga kita tidak sesat dalam melewati proses selanjutnya" Cakap Akmal.
Terpisah, Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau melalui Gatot Irianto membenarkan melalui selulernya, bahwa pihak Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan selaku termohon di Komisi Informasi Riau, dan membeberkan tentang Keputusan Komisi Informasi Riau yang menyatakan, permohonan pihak Lembaga Pepara-RI belum mencapai waktu 30 hari kerja.
"Iya, keputusan Komisi Informasi Provinsi Riau, permohonan tersebut tidak diterima karna belum sampai waktu 30 hari kerja, terkait pemberian RAB pengadaan sapi, tergantung atasan kita" sebut gatot. (Tim/Redaksi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :