Rapat Paripurna, Pansus B DPRD Siak Batalkan Satu Usulan Ranperda Rusun Sederaha
Siak | Rabu, 23 Mei 2018 08:36:50 WIB
SiagaOnline.com, Siak - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak yang digelar di ruang paripurna Gedung Panglima Ghimbam, Selasa (22/05/2018) pagi.
Mengenai perbaikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa ini telah ditindak lanjuti sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Siak membatalkan Satu usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak.
Pembatalan Satu usulan Ranperda terkait rumah susun sederhana sewa tersebut, disebabkan karena terbentur Peraturan Kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.
Yang mana disana disebutkan bahwa pengelolaan rumah susun adalah upaya terpadu, yang dilakukan oleh pengelola atas barang milik negara atau daerah.
Yang berupa rumah susun beserta sarana prasarana dan fasilitas umum untuk mempertahankan kelayakan rumah susun, yang meliputi kegiatan operasional pemeliharaan dan perawatan. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Pansus B DPRD Siak Syamsurijal.
“Dalam pengelolaan rumah susun, ditetapkan dalam bentuk tarif sewa yang dihitung dalam bentuk jumlah, atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Rusun dalam waktu tertentu. Sehingga dalam implementasinya dibentuklah badan pengelola atau dalam bentuk BLU, yang mana dalam implementasinya dilakukan oleh OPD terkait. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian PUPR Nomor 01/PRT/M/2018,” papar Syamsurijal.
Atas dasar-dasar tersebut, maka tidak perlu lagi Pemerintah Daerah memungut retribusi terhadap rumah susun yang ada di Kabupaten Siak yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, melainkan cukup dengan menggunakan perjanjian sewa-menyewa, sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan Kementerian PUPR Nomor: 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.
“Inilah yang menjadi faktor Pansus B membatalkan Ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah Rumah Susun Sederhana Sewa. Karena hal tersebut dapat dirumuskan pada Ranperda penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman,” tuturnya lag. (R//A).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :