Pemkab Agam Terima Hibah Satu Unit Bus Sekolah dari Kementerian Perhubungan
Agam Pemkab | Jumat, 28 Oktober 2022 18:42:41 WIB
SiagaOnline.com, Agam - Pemerintah kabupaten Agam provinsi Sumatera Barat terima hibah barang milik negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Hibah yang diterima berupa satu unit bus sekolah senilai Rp663 juta. Kendaraan ini sudah diperoleh sejak 2018.
Penerimaan hibah barang milik negara ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara, antara Bupati Dr H Andri Warman dengan Dirjen Perhubungan Darat, Jumat (28/10) di Hotel Novotel Jakarta Barat.
“Terimakasih pada Kementerian Perhubungan yang telah menghibahkan satu unit bus sekolah kepada Pemkab Agam,” ucap Bupati Andri Warman.
Bahkan ia mengaku bangga Pemkab Agam bisa menerima hibah ini, karena jadi salah satu alat untuk mencapai visi misi khususnya bidang pendidikan.
“Apalagi ditengah peningkatan inflasi saat ini, keberadaan bus sangat bermanfaat untuk jemput antar anak-anak sekolah. Sehingga dapat menekan pengeluaran disegi biaya,” ujarnya.
Ia berkomitmen, pemanfaatan bus akan dilakukan dengan maksimal untuk kepentingan orang banyak, khususnya anak-anak sekolah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Handria Asmi menambahkan, untuk pengoperasian bus sekolah ini sudah dilakukan berbagai persiapan, mulai dari rapat dengan sekolah, penentuan rute dan jam keberangkatan.
Persiapan lain yang dilakukan katanya seperti, penentuan jam pulang, awak bus dan pemeliharaan peralatan.
“Semoga November ini sudah bisa dioperasionalkan, selain tiga bus yang sudah ada,” harapnya.
Dengan telah dihibahkannya bus sekolah itu katanya, maka sisi pemeliharaan jadi tanggungjawab Dinas Perhubungan. Bahkan pihaknya sudah menganggarkan untuk itu. (Y)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :