Breaking News
Terkait Mata Anggaran Rp 2,4 M PPTK Kominfo Bintan One Terkesan Bungkam | Pj Bupati Di Dampingi Dandim 0404 Muara Enim Buka TMMD Ke 120 Tahun 2024 | RUPS Tahun Buku 2023, Bukit Asam (PTBA) Bagikan Dividen Rp 4,6 Triliun | Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa Ke Calhaj Setdakab Tapsel | Aksi Damai Gawat di kantor bupati, ini penjelasan dari diskominfo Rohul | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas Kamis, 9 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Pelalawan
Tim Jsa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan Tangkap Pidana Kasus Cabul
Pelalawan | Jumat, 16 September 2022 16:44:38 WIB


SiagaOnline.com, Pelalawan - Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Desa Pangkalan Tampoi, RT 001/RW 001, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Delifati Lawolo Alias Ama Kaya (42) dalam perkara tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”

"Sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.Bahwa terpidana An. Delifati Lawolo Alias Ama Jaya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya, "menyatakan Terdakwa Delifati Lawolo Alias Ama Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat," ujarnya.

"Serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya". Amar selanjutnya, "menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.Eksekusi pada terpidana An.

Delifati Lawolo Alias Ama Jaya dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor yang terdiri dari Niki Junismero, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmat Hidayat, S.H., Selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan sedangkan Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Senator Boris Panjaitan, S.H., selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Setelah terpidana diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang
dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum bersama Tim Tabur Seksi Intelijen telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan Terpidana An. Delifati Lawolo Alias Ama Jaya ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,

"Yang sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Kegiatan eksekusi tersebut selesai dilaksanakan sekira pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.(Redi g)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Terkait Mata Anggaran Rp 2,4 M PPTK Kominfo Bintan One Terkesan Bungkam
Daerah | Rabu 08 Mei 2024, 19:41 WIB
Pj Bupati Di Dampingi Dandim 0404 Muara Enim Buka TMMD Ke 120 Tahun 2024
Daerah | Rabu 08 Mei 2024, 19:36 WIB
RUPS Tahun Buku 2023, Bukit Asam (PTBA) Bagikan Dividen Rp 4,6 Triliun
Daerah | Rabu 08 Mei 2024, 19:35 WIB
Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa Ke Calhaj Setdakab Tapsel
Siaga Sumut | Rabu 08 Mei 2024, 19:34 WIB
Aksi Damai Gawat di kantor bupati, ini penjelasan dari diskominfo Rohul
Rokan Hulu | Rabu 08 Mei 2024, 19:32 WIB
Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
Siak | Rabu 08 Mei 2024, 19:30 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Terkait Mata Anggaran Rp 2,4 M PPTK Kominfo Bintan One Terkesan Bungkam
#2 Pj Bupati Di Dampingi Dandim 0404 Muara Enim Buka TMMD Ke 120 Tahun 2024
#3 RUPS Tahun Buku 2023, Bukit Asam (PTBA) Bagikan Dividen Rp 4,6 Triliun
#4 Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa Ke Calhaj Setdakab Tapsel
#5 Aksi Damai Gawat di kantor bupati, ini penjelasan dari diskominfo Rohul
#6 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
#7 Buka TMMD ke-120, Nanang: Wujud Pembangunan Inklusif
#8 Praktisi Hukum Sarozinema Laia Laporkan dr Richard Lee Dugaan Berita Bohong
#9 Pemkab Lamsel Teken Kerja Sama dengan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang
#10 Lamsel Bakal Punya KCC, Warga Tak Perlu Jauh-jauh ke Pusat Kota Balam untuk Nonton Bioskop
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved