SiagaOnline.com, Lamsel – Dalam rangka merencanakan kerja di Tahun 2023 mendatang, Pemerintah Desa (Pemdes) Mandalasari bersama BPD sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Tim RKPdes.
Kegiatan musdes tersebut di gelar di aula kantor Desa Mandalasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (5/08/2022).
Dan turut hadir di kegiatan tahunan musyawarah desa ini yaitu Kepala Desa Mandalasari, Ahmad Samidin beserta Jajaran Ketua BPD Desa Mandalasari, Edi Nugroho beserta anggota, LPM, TP-PKK Desa Mandalasari, Babinsa, Pendamping Desa, para Kadus, ketua Rt, serta tokoh masyarakat.
Kades Mandalasari, Ahmad Samidin mengatakan, pembentukan Tim Penyusunan RKPDes Tahun 2022 untuk Tahun anggaran 2023 sudah selesai. Ia berharap tim yang sudah dibentuk dengan kesepakatan Musdes ini, agar dapat melaksanakan dengan sebaik baiknya, sehingga dapat melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa sesuai usulan dari setiap dusun yang ada di wilayah Desa Mandalasari demi mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh dusun.
"Bagi namanya yang sudah disepakati menjadi anggota tim 11 penyusunan RKPdesa, saya harapkan bisa benar-benar mewakili dusunnya masing-masing untuk diusulkan pada RKPdesa Mandalasari Tahun 2023. Sehingga tidak ada lagi, miskomunikasi antara usulan warga, Rt dan Kadus pada anggota perwakilan tim yang sudah disepakati," kata Kades Ahmad Samidin.
Kades Ahmad Samidin, memperingatkan bagi usulannya untuk penerangan jalan, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan disetujui. Karena aturan saat ini, apabila mau pemasangan penerangan jalan harus ada KWH. Artinya jika tidak memiliki KWH, maka itu ilegal atau kategori pencurian arus listrik. Ditambah resikonya, terjadi kebakaran akibat korsleting listrik akibat kabel yang tidak standar.
"Jika nanti ada usulan untuk penerangan jalan, lebih baik dialihkan ke pembangunan yang lain. Karena jika terjadi kebakaran, maka Kepala Desa yang bertanggungjawab. Sementara jika tidak memiliki KWH, artinya ilegal. Untuk itu lebih baik usulan pembangunan yang lebih banyak manfaatnya bagi warga. Kecuali memiliki KWH, silahkan saja," lanjutnya.
Kades Ahmad Samidin, berharap semua tim yang sudah disepakati bersama bisa menjalankan tugasnya, yakni pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa; pencermatan ulang RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa. Sehingga apa yang diharapkan bersama bisa tercapai, demi kemajuan Desa Mandalasari di segala bidang," harapnya.
Berikut tim penyusun RKP Desa Mandalasari tahun anggaran 2023
Ahmad Samidin ( Pembina.)
Denny Anzar Pria Utami (Ketua)
Taufik Hidayat (Sekretaris)
Susi Susanti (anggota)
Sariman(anggota)
Saprudin Supri (anggota)
Wawan Setiawan(anggota)
Rasim (anggota)
Rewahil (anggota)
Dede Rustanding (anggota)
Dadang Iskandar (anggota)
Samsudin (anggota)
Sementara Ketua BPD Desa Mandalasari, Edi Nugroho menjelaskan “Musdes RKP Desa Tahun 2023 merupakan agenda rutin yg harus di jalani, dan merupakan tahap awal Musrenbang Des. Sesuai dengan permedes PDTT no 41 Tahun 2020, yang intinya menentukan tim perumus RKP Des. Dengan memilih Ketua, Sekretaris dan anggota. Hal ini bagian proses perencanaan, karena sesuatu yang di awali dengan perencanaan yang benar pasti menghasilkan yang baik.
"Semoga dengan dibentuknya tim penyusun RKP Desa Mandalasari Tahun anggaran 2023, pembangunan kedepan akan lebih maksimal. Karena masih banyak titik-titik yang belum dibangun. Kemudian selain pembangunan, kita harapkan juga pemberdayaan masyarakat diprioritaskan," tuturnya.
Selanjutnya, pemaparan tentang gambaran penggunaan anggaran dana desa Tahun 2023 oleh pendamping desa dan tanya jawab seputar regulasi serta aturan teknis penyusunan RKP Desa terhadap anggota tim yang sudah disepakati bersama. (Alfian)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :