Di Tuding Sebagai Penjual Lahan!
Martunus Bantah Telah Menjual Lahan Kepada Hasan Basri Seluas 12 Hetare
Kampar | Rabu, 27 Juli 2022 21:29:52 WIB
|
Lase Ketua DPC LSM Penjara (Baju Kameja Hitam)
|
SiagaOnline.com, Pekanbaru - Polemik antara lahan memang kerap terjadi dalam sebuah permasalahan dalam jual beli yang terjadi di indonesia.
Baru-baru ini terjadi pertikaian saling mengklaim lahan seluas lebih kurang 12 Hetare antara pihak Hasan Basri ( Hasan Bantan) dan Musa yang berbatasan dengan PT. Johan Sentosa.
Diketahui lahan seluas kurang lebih 12 Ha tersebut adalah hak ulayat dari Datuk Pandak yang mana telah mengeluarkan surah hibah kepada Abu Nawar yang merupakan sebagai anak kemenakan.
H. Hamzah Yunus, BA yang bergelar sebagai Datuk Pandak membantah keras bahwa ia tidak pernah mengeluarkan surat hibah kepada Hasan Basri atau yang di kenal dengan sebutan Hasan Bantan, kata Datuk Pandak di kediamannya belum lama ini.
Terkait persoalan lahan lebih kurang 12 Ha ini pun menyeret nama Martunus hingga berurusan ke Polres Kampar karena ia di laporkan oleh Hasan Basri (Hasan Bantan) dalam dugaan penipuan dan penggelapan dengan LP/B/551/XI/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU pada tanggal 3 November 2021.
Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan Polres Kampar akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) Nomor : SPPP/12/IV/2022/Reskrim terhitung pada tanggal 7 April 2022 di karenakan tidak memenuhi cukup bukti.
Tak sampai disitu, pihak dari Musa yang merasa telah memiliki dan membeli lahan seluas kurang lebih 12 Ha, masih merasa ada yang ganjil karena lahan yang ia beli berdasarkan surat jual beli lahan serta dukungan surah hibah dari Datuk Pandak kepada Abu Nawar masih di kuasai oleh pihak Hasan Basri (Hasan Bantan).
Dari hasil penelusuran LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) dan DPC Projamin Kabupaten Kampar telah melakukan pengumpulan bukti dari tingkat RT, RW, Dusun hingga Desa setempat hingga bukti yang di dapati menyatakan dalam surat pernyataan lahan tersebut memang di miliki oleh Musa berdasarkan bukti yang terlampir.
Dua lembaga yang berkolaborasi ini berharap kepada pihak yang mengklaim harus tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku terkhusus nya di wilayah hukum Polres Kampar karena kasus ini akan segera di laporkan ke ranah hukum agar tidak ada lagi dalam satu lahan ada dua kepemilikan, pungkas Ketua LSM Penjara.
Lase Ketua LSM Penjara mengingatkan kepada oknum wartawan yang pernah memuat berita tentang kisruh lahan seluas kurang lebih 12 Ha.
"Jangan merusak citra nama baik sebagai jurnalis apa lagi hingga melanggar kode etik jika memang tidak sanggup merilis berita jangan lakukan azat pemanfaatan yang mana berita telah di muat lalu tidak dapat di buka/baca sehingga ketika di klik muncul kode Page Error, tegasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :