Diminta Kejaksaan Inhu Panggil PT Kharisma
Indragiri Hulu | Selasa, 01 Mei 2018 08:01:20 WIB
|
Ilustrasi
|
Siagaonline.com, Rengat - perusahaan Kharisma yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Plasma Kemitraan dengan masyarakat Desa Talang Perigi Kecamatan Rakitkulim,Kabupaten Indragiri Hulu,Riau,dengan kesepakatan 40%kebun inti milik PT Kharisma dan 60% dibangun untuk kebun masyarakat sistim kredit.
Masyarakat 154 KK,menandatangani kesepakatan dengan PT Kharisma dengan luas lahan 260 Ha,dibangun PT Kharisma,dan sementara sekitar 200 Ha kebun Inti milik PT Kharisma dibangun sejak tahun 2014,sebagaimana lazimnya pembangunan kebun pola plasma menjadi tanggungjawab perusahaan dan masyarakat yang telah mengikat Kerja sama akan membayar cicilan setelah dilakukan konversi.
Pembangunan kebun sampai sistim perawatan kebun tersebut,tidak berbanding lurus antara kebun plasma dengan kebun inti milik PT Kharisma itu sendiri.Sebab kebun inti lebih bagus perawatanya ketimbang kebun plasma milik masyarakat sehingga produksi yang dihasilkan untuk masyarakat jauh lebih kecil, akibat tidak terawatnya kebun milik masyarakat Talang perigi yang dinilai perusahaan merugikan masyarakat.
Hal ini,masyarakat 154 KK petani Plasma PT Kharisma yang bergabung pada KUD Produsen Talang Bersatu,yang di pimpinan oleh Janjang selaku Ketua,Bengkel selaku Sekretaris dan Fitri sebagai Bendahara,pada tahun 2017,pihak PT Kharisma memboyong pengurus KUD tersebut ke Bank Sinar Mas Belilas kecamatan Seberida,untuk meminjam uang dengan agunan kebun plasma masyarakat dengan besaran pinjaman Rp.90 juta per KK atau senilai Rp 13 miliar.
Anggota KUD Produsen Talang Bersatu sekaligus narasumber yang tinggal di Desa Talang Perigi, Rakit Kulim,Inhu.pinjaman uang tersebut untuk biaya perawatan kebun plasma,dan yang menerima uang dari hasil pinjaman tersebut bukan pengurus KUD Produsen Talang Bersatu (KUD PTB),tetapi langsung masuk rekening pihak perusahaan.
Pengurus KUD yang di ketuai oleh Janjang,bingung dan menjadi pertanyaan terkait transaksi uang tersebut,kenapa pinjaman uang senilai Rp.13 miliar itu tidak masuk ke nomor Rek KUD? sampai saat ini kegunaan pinjaman uang tersebut untuk apa dan dikemanakan uang itu.pengurus KUD mempertanyakan kepada pihak PT Kharisma.padahal kesepakatan uang tersebut untuk biaya perawatan kebun dan pembelian pupuk untuk kebun plasma tersebut.
Rifai,SH selaku Badan Pengawas(BP)mengaku baru saja diangkat menjadi BP KUD PTB,ketika ditemui di kediamannya,Minggu (29/4/2018)mengatakan bahwa dirianya tidak tahu terkait uang pinjaman senilai Rp.13 miliar yang dibidangi oleh Ketua KUD PTB Janjang dan Sekretaris KUD PTB,Bengkel,karena kala itu ia belum menjadi BP KUD PTB.
Rifai juga mengaku,pembagian hasil panen kebun plasma itu masih dilakukan secara pemerataan,artinya peserta plasma yang 154 KK itu,masih mendapatkan hasil bagian pemerataan hanya sekitar Rp.100 ribu hingga Rp.300 ribu per bulan. Namun secara rinci tidak diketahuinya sudah berapa lama berlangsung sejak tahun 2017 hingga kini.
Menurut Bengkel yang berijazahkan D III ini,mengaku tahun 2017 lalu dia bersama ketua yang bernama Janjang,semasa Mulyono sebagai pimpinan PT Kharisma telah mengajukan pinjaman dana dengan mengatas namakan 154 KK,dengan besaran pinjaman Rp.90 juta per KK atau sekitar senilai Rp.13 miliar, "Uang itu langsung masuk ke rekening pihak perusahaan PT Kharisma," sebutnya.
Terkait hal ini,Roni selaku Manejer PT Kharisma dari hasil percakapan ia bersama ketua KUD(Jajang),Meneger mengatakan,"jika hanya Wartawan yang mengungkap kasus pinjaman KUD PTB ini,menurut mereka tidak ada masalah dan menganggap enteng dan apa yang bisa dilakukan oleh media,kata Meneger yang disampaikannya kepada ketua KUD(jajang).
Meneger juga mengatakan dengan dugaan kuat "Tidak ada apa-apanya itu wartawan,biarkan saja mereka itu berkoar koar di medianya,toh juga tidak akan ada yang menanggapi,"ucap Roni kepada Janjang dan Bengkel yang disampaikan anggota KUD PTB kepada awak media ini.
Dalam hal ini,Masyarakat 154 KK Desa Talang Perigi kec.Rakit Kulim meminta kepada penegak hukum terutama pihak Kejari Indragiri Hulu agar memproses permasalahan yang sedang terjadi antara sistim KUD dengan Pihak Perusahaan PT Kharisma.(Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :