Tak Terima Dipaksa Berhubungan Badan, Wanita di Mataram Laporkan Pacarnya ke Polisi
Rabu, 04-11-2020 - 10:40:39 WIB
SiagaOnline.com - Seorang pria berinisial GM (18) diamankan polisi karena memperkosa kekasihnya sendiri, KM (18), di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/11).
"Jadi korban dengan pelaku ini sepasang kekasih. Tetapi karena korban merasa tidak terima dipaksa pelaku untuk berhubungan badan, korban melapor ke kami," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Selasa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) telah mengamankan GM di rumahnya.
Tanpa perlawanan, GM dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaannya, lanjut Kadek Adi, GM mengakui perbuatannya yang memaksa korban untuk berhubungan badan. "Jadi dari alat bukti yang kami dapatkan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pemerkosaan," ujarnya lagi.
GM kini telah ditahan di Mapolresta Mataram dan dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Sumber : JPNN.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :