Anggota Mapolres Inhu Gagalkan Pengendaran Narkoba Seberat 30,29 Gram
Indragiri Hulu | Sabtu, 17 Maret 2018 12:51:32 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkoba.
Siagaonline.com, Rengat-Sat Anggota Mapolres Kabupaten Indragiri Hulu,Ringkus seorang pengendara Narkoba jenis shabu shabu dengan berat 30,29 gram penangkapan dilakukan di Desa kongsi 4 kelurahan tanah merah kec.Pasir Penyu, jum'at 16/03/2018 sekira pukul 10:30 Wib.
Penangkapan dilakukan yang diduga tersangka telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu,memiliki,menguasai,penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi No:LP/48/III/2018/RIAU/RES Inhu,tanggal 16 Maret 2018
Sebelumnya,Sat Anggota Narkoba Mapolres Inhu mendapat informasi jum'at 16/03/2018 pukul 08:00 Wib dari masyarakat dengan mengatakan sering terjadi transaksi Narkoba di daerah Desa kongsi 4 kecamatan Pasir Penyu.
Dari hasil laporan masyarakat tersebut,Sat Anggota Narkoba Mapolres Inhu Melakukan koordinasi dengan Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin,SH.MH saat itu juga Kasat Res Narkoba perintahkan Anggotanya yang di pimpin oleh Kanit I Iptu Abdan,SE.MH agar menindak lanjut laporan dari masyarakat tersebut atas kebenarannya di lapangan.
AKBP Arif Bastari,S.IK.MH melalui baur Humas Mapolres Inhu,"seorang pria yang diduga tersangka telah melanggar Hukim tentang penyalahgunaan Narkotika jenis shabu,dan inisial pelaku Pengendar yang berhasil di Ciduk sat anggota Narkoba,E P alias E,Candi Rejo,Islam,Swasta,alamat Desa Pondok Batu Kec.Lirik Kab.indragiri Hulu.
Dalam kronologis penangkapan yang di lakukan,Personil Sat narkoba melakukan pengitaian dan melihat 1(satu)orang pria yang mencurigakan dengan gelagatnya,kemudian tim Res Narkoba lansung mendekati tersangka tersebut.
Hal asil,orang tersebut melarikan diri,personil Sat Opsnal Narkoba langsung melakukan pengejaran dan membuahkan hasil tersangka tersebut akhirnya ditangkap,Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap inisial tersangka E P alias E dan menemukan empat bungkus shabu yang dipegang di tangan kiri tersangka.
Hasil penangkapan tersebut,tim mengintrogasi terlapor tentang apakah masih ada menyimpan shabu?terlapor mengaku ada menyimpan shabu di belakang bengkel,Sat Narkoba Polres Inhu langsung melakukan penggeledahan di belakang bengkel dan ditemukan16 bungkus shabu.kepemilikan barang haram tersebut diakui terlapor adalah miliknya.
Barang Bukti yang diamankan saat penangkapan,20(dua puluh) paket shabu dengan berat 32.90gram,satu unit HP Nokia,unit timbangan elektrik,satu buah tabung plastik warna Putih,satu buah sendok pipet,satu buah jarum,satu buah kaca pilek dan Uang senilai Rp.200.000,
Selanjutnya,tindakan yang dilakukan Sat Anggota Narkoba tentang penyalahgunaan Narkotika,menguasai,memiliki,menyimpan,Mengamankan tersangka,Melakukan pemeriksaan tersangka,memeriksa saksi,penyitaan Barang Bukti(BB),melaksanakan gelar perkara,Melakukan pengembangan,dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum(JPU).
(Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)