Resmi, Bupati Andri Warman Lantik Helton Sebagai Kepala Dinas Dukcapil Agam
Daerah | Jumat, 03 September 2021 21:40:55 WIB
SiagaOnline.com, Agam – Bupati Dr H Andri Warman MM melantik Helton SH MSi untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Agam, Sumatera Barat setelah melalui proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Jumat (3/9), di Aula kantor bupati setempat.
Helton yang dilantik dalam menggantikan posisi Misran yang sudah memasuki masa pensiun beberapa bulan lalu dan sebelumnya diamanahkan sebagai Kabag Pemerintahan dan OTDA Setda Agam.
Lanjut, pelantikan itu berdasarkan dengan SK pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian dengan nomor surat 821.22-3980 tahun 2021.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, turut hadir Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri SH, Sekretaris Daerah, Martias Wanto, Ketua TP-PKK Agam, Ny Yenni Andri Warman, Ketua GOW Agam, Ny Titik Irwan Fikri, unsur pimpinan Forkopimda Plus dan kepala OPD dilingkungan Pemkab Agam.
Bupati Agam Dr Andri Warman, mengatakan promosi, rotasi dan mutasi sudah hal biasa dalam organisasi kepegawaian.
Oleh sebab itu ia menegaskan jabatan adalah amanah atau kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk melayani masyarakat sepenuh hati.
“Apalagi, ASN yang berada dilingkungan Disdukcapil bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka, layani mereka dengan baik dan maksimal,” pinta bupati.
Bupati juga meminta, agar kepala dinas yang baru lebih bergerak cepat dan inovatif mengurus masyarakat dalam persoalan dokumen kependudukan.
Hal ini mengingat, wilayah dan topografi kabupaten Agam yang cukup luas sehingga layanan akses masyarakat diminta lebih mudah dan cepat.
“Disdukcapil harus jemput bola ke nagari-nagari. Saya minta, nanti akan ada pegawai Disdukcapil disetiap kecamatan. Sehingga, nanti tidak perlu datang kekantor,” tambah bupati.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Agam, Budi Prawiranegara mengatakan, pelantikan Helton sebagai kepala Disdukcapil sudah melalui mekanisme dan ketentuan, karena sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta kemudian SK dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“Penempatan jabatan Kadis Dukcapil bukan SK bupati namun SK Mendagri, rekomendasi dari KASN. Jadi sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (Eno)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :