PT IP Lakukan Pemutusan Kerja Terhadap Karyawan Yang Melakukan Pencabulan
Indragiri Hulu | Rabu, 07 Maret 2018 12:42:15 WIB
Siagaonline.com, Rengat -Humas perkebunan PT.Inecda Plantations akan mengsangsi kepada karyawan yang melanggar hukum,dan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan karyawan swasta PT.Inecda Plantations,Senin 05/03/2018 yang terjadi di Desa Japura kec.Lirik Kabupaten Indragiri Hulu(Inhu)
Kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dugaan di lakukan oleh karyawan swasta PT.Inecda Plantations,inisial pelaku DT,umur 47 tahun,Karyawan Swasta PT. Inecda,tinggal di jalan Lintas Timur Desa Japura Kec.Lirik Kab.Inhu.
Pelapor membuat laporan ke Polsek Lirik dan Anggota yang bertugas saat itu langsung menanggapi laporan tersebut dengan membuat DASAR
Laporan Polisi Nomor:LP/09/III/2018/RIAU/RES INHU/SEK LIRIK, Tanggal 05 maret 2018.
Sebelumnya,dilakukan penangkapan terhadap pelaku kronologis itu di terangkan oleh Pelapor,Senin,05 maret 2018 sekira pukul16.00 Wib,ketika Z R,umur 4 thn 2 bln (Korban) pulang bermain dari rumah R R (Tetangga Pelapor),Pelapor melihat anaknya membawa uang sejumlah Rp.2.000 (dua ribu rupiah),lalu pelapor bertanya kepada Korban "dapat dari mana uang nya?Lalu di jawab korban dari pak R R,lalu korban bercerita kepada ibu nya bahwa bapak R R (pelaku)melakukan hal yang tidak sepantasnya.Meraba - raba bagian kemaluan korban.
"Mendengar cerita sang anak sebagai korban cabul,orang tua korban,atas kejadian tersebut melapor ke Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut"
Kini,pelaku dengan inisial DT,umur 47 tahun,karyawan swasta PT.Inecda Plantations telah ditahan di Polsek lirik.
Joko dwiyono,humas PT.Inecda Plantations saat dikonfirmasi terkait perkara ini menjawab,"kalau memang pelaku itu karyawan swasta PT.Inecda Plantations kami akan mengambil kebijakan sesuai aturan perusahaan dan akan dilakukan pemutusan kerja terhadap karyawan tersebut,pemutusan kerja itu di lakukan di saat dugaan tersangka sudah menerima putusan pengadilan dalam persidangan yang mengatakan bahwa pelaku terbukti bersalah.ucapnya
Sisi lain,joko dwiyono menambahkan selama dalam proses penyelidikan tersangka yang dilakukan kepolisian, keluarga yang ditinggalkan seperti,Istri,anak,PT.Inecda Plantations akan tanggung jawab segala kebutuhan keluarga sewajarnya saja.(hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :