Indragiri Hulu | Senin, 26 Februari 2018 19:21:10 WIB
Pelaku yang melalukan pembacokan terhadap istrinya sendiri.
Siagaonline.com, Rengat-JM tega melakukan Pembacokan ke kepala istri sebelah kanan,itu terjadi di Rumah orang tua korban yang tinggal di Desa Talang Mulya Rt 12 Dusun empat(IV)Kec.Batang Cenaku,Kab.Indragiri Hulu(Inhu)minggu 25/02/2018 sekira pukul 09:30 Wib.atas terjadinya Pembacokan yang dilakukan JM,korban tewas ditempat.
"Dasar: LP/07/II/2018 /Res Inhu/ Batang Cenaku, tgl 25 februari 2018.tentang perkara Menghilangkan nyawa orang lain/Pembunuhan,pasal yang diterapkan Pasal 338 jo 340 KUHP.
Sebelum terjadi Pembacokan Pelaku dan istrinya berkumpul sekeluarga dirumah orang Tua Putri Puspita sari(Korban),dengan melakukan makan bersama sekeluarga yang hadir dalam makan bersama itu adalah,Jarot suparno, Sri meneng, Bisrianto,Sri Wahyu Indriani,dan pelaku Jumadi.
Selanjutnya,selesai makan bersama pelaku mengatakan bahwa dirinya akan tobat,dan meminta maaf kepada kami semua sekeluarga,dan akan mau belajar mengaji.selesai menjamu makanan yang telah tersedia korban dan pelaku masuk kedalam rumah dengan melakukan menyusun pakaian yang belum dilipat.
Jarwot suparno,menceritakan kronologis kejadian,"saat korban menyusun pakaian,pelaku juga masuk ke dalam rumah untuk menjumpai sangistri yang sedang menyusun pakaian,tidak lama kemudian Jarwot terkejut melihatJumadi(Pelaku)Keluar rumah dengan membawa sebilah parang yang berlumuran darah,melihat hal tersebut, Bisrianto langsung menangkap jumadi(Pelaku)dan mengambil parang dari tangan pelaku.
Saat itu juga,kami semua bergegas masuk ke dalam dan melihat apa yang terjadi di dalam Rumah tersebut,sesampainya dalam Rumah Putri Puspita Sari(korban)sudah berlumuran darah dan terdapat luka robek di leher bagian belakang,yang mengakibatkan korban langsung meninggal dunia ditempat.
Dari kejadian tersebut,kami semua meminta pertolongan warga dan membawa korban ke RSU Rengat oleh polisi,dan tersangka Jumadi dibawa ke polsek batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut.
AKBP Arif Bastari,S.IK.MH melalui Paur Humas membenarkan telah terjadi pembunuhan terhadap sangistri yang dilakukan suaminya,atas kejadian tersebut pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu dengan inisial pelaku,JM Bin JS,Kota Padang (Bengkuku),umur 29 tahun,islam,tani,Jawa,alamat Desa talang mulya(SPA),kec.batang Cenaku Kab.Inhu.atas kejadian ini yang dilakukan pelaku bermotif dengan mengalami tekanan ekonomi dalam kehidupan Rumah Tangga.
Saksi saksi dalam perkara ini,Bisrianto,umur 25 thn,agama Islam,Tani,Alamat Desa Talang Mulya Kec.Batang Cenaku Kab.Inhu,Sri meneng,umur 53 thn,Islam, Ibu rumah tangga(IRT),Alamat Desa Talang Mulya Kec.Batang Cenaku Kab.Indragiri,Sri Wahyu Indriani,umur 22 thn,Islam,Ibu Rumah Tangga(IRT)Alamat Desa Talang Mulya Kec.Batang Cenaku Kab.Inhu.dan Barang Bukti(BB)yang ditemukan di tempat kejadian perkara(TKP)sebila parang golok terdapat bercak darah,satu buah tikar plastik warna merah kombinasi putih terdapat bercak darah,Pakaian korban terdapat bercak darah,Pakaian pelaku terdapat bercak darah.
Tindakan selanjutnya dalam hal ini,membuat laporan polisi,mengecek tempat kejadian perkara(TKP),Melakukan Ver mayat,dan mengumpulkan Barang Bukti(BB).(hamdan).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)