Tim Unit Reskrim Polsek Palas, Akhirnya Berhasil Ringkus NJ Buronan Kasus Curanmor
Hukrim | Minggu, 18 Juli 2021 13:02:38 WIB
SiagaOnline.Com, Lamsel - Tim Unit Reskrim Polsek Palas, berhasil meringkus NJ (26) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB dirumahnya.
Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palas, Engga Depati, SH, MH dalam rangka Operasi Sikat 2021 ini, ditangkap setelah pihak kepolisian dari Sektor Palas menerima laporan dari korban Edi Wardi (34) warga Dusun Banjarsari, Desa Bangunan Kecamatan Palas, telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BE 6306 OB saat diparkir diarea pesawahan Dusun Lapan, Desa Bangunan Kecamatan Palas.
Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi SH, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK SH, MSi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku NJ (26) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Edi Wardi (34) warga Dusun Banjarsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Senin (26/4/201) sekitar pukul 12.30 WIB, telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 6306 OB saat diparkir diarea pesawahan Dusun Lapan, Desa Bangunan Kecamatan Palas.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari para saksi dan masyarakat yang mengarah kepada pelaku.
Karena tidak mau kehilangan buruannya setelah mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, Jumat (16/07/2021) sekitar pukul. 23.00 WIB, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap NJ (26) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Jumat (16/07/2021) sekitar pukul 23.00 WIB dirumahnya " Ungkapnya.
Kemudian saat dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku mengaku dirinya melakukan aksinya bersama rekanya Pah (25) yang saat ini masih menjadi buruan Polsek Palas (DPO), sedangkan sepeda motor hasil kejahatanya mengaku sudah dijual, melalui perantara BS kepada pembelinya WH, paparnya.
"Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana saat ini bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah BPKB BE 6306 OB, 1 (satu) buah STNK motor BE 6306 OB An.Edi Wardi, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat BE 6306 OB warna merah putih noka.MH1JM2115HK278205 Nomen.JM21E.127428, sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjutl, " pungkasnya. (Alfian/Humas)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :