Empat Program BPN Inhu Disaat Melakukan Penyuluhan Di Kecamatan Seberida
Indragiri Hulu | Jumat, 09 Februari 2018 08:28:24 WIB
Siagaonline - Badan Pertanahan Negara Kabupaten Indragiri Hulu(Inhu)melakukan kegiatan penyuluhan tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL),ada empat program surat Sertifikat tanah melalui prona,"sertifikat transmigrasi, sertifikat UMKM, Sertifikat Nelayan, penyuluhan tersebut dilakukan guna pedoman kepala Desa/Lurah, pelaksanaan dilakukan di aula Kecamatan Seberida, Kamis(08/02/2018).
Dalam penyelenggaraan Penyuluhan yang dilakukan di aula Kecamatan Seberida di hadir Camat Seberida,Wisnu Subroto, BPN Inhu, Lurah pangkalan kasai, kepala Desa Seresam(H.Ahmat Sakowi), kepala Desa Payah Rumbai (Rusman)kepala Desa Sibaba(Azirin),kepala Desa Petala Bumi(Subani), kepala Desa Bukit Meranti(Eko Partono).dll
Selanjutnya, penyuluhan yang dilakukan tentang pendaftaran tanah sentimasi lengkap(PTSL)setiap Kepala Desa diberi luang waktu untuk bertanya kepada pihak Badan Pertanahan Negara Kab.Indragiri Hulu(Inhu)selanjutnya akan di jawab oleh pihak BPN itu sendiri.
H.Ahmat Sakowi, kepala Desa Seresam,menyampaikan keluhan masyarakatnya disaat mengurus surat tanah melalui program Prona,kades meminta kepada pihak BPN melibatkan mana mana saja yang termasuk dalam zona Hutan Kawasan yang tidak bisa diterbitkan Suratnya,dan kami pun tidak tau membedakan mana yang namanya kawasan hutan,karna titik koordinatnya tidak diketahui, ucapnya
"Dalam hal ini,H.Ahmat Sakowi meminta kepada pihak BPN menyampaikan Desa mana mana saja yang terkena kawasan dan tidak bisa di terbitkan surat".
Rusman Yatim, Kepala Desa Payarumbai, saat mengajukan pertanyaan kepada pihak Badan Pertanahan Negara(BPN)Inhu meminta solusi bagai mana menyikapi tentang tanah yang masuk dalam hutan kawasan sedangkan tanah tersebut sudah dibangun Rumah Warga dan surat legalitas tanahnya pun sudah jelas malahan sebagian sudah terbit surat Sertifikat tanyanya kepada pihak BPN.
Wisnu Subroto, Camat Seberida meminta kepada pihak Badan Pertanahan Negara(BPN)meminta bukti pengukuran tanah disaat tim Badan Pertanahan Negara Kabupaten Inhu melakukan pengukuran tanah yang menggunakan alat GPS karna surat tersebut memudahkan kenerja kami dari pihak Kecamatan terutama dibagian administrasi.
Badan Pertanahan Negara(BPN) Inhu,menyampaikan ada empat(4) program sertifikat,yaitu sertifikat PTSL, sertifikat transmigrasi,sertifikat UMKM,sertifikat Nelayan,dalam pengurusan tersebut bisa konsultasi ke Bidang Lintas Sektoral.
Dari hasil penyuluhan yang dilakukan Badan Pertanahan Negara(BPN)Inhu,segala permasalahan akan kami tanggapi dan akan diupayakan seperti apa langka-langka kelanjutan yang akan diambil.(Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :